Kasus Penganiayaan Melibatkan Oknum Anggota DPRD Deliserdang Dihentikan, Ini Tanggapan Kejaksaan

Sebarkan:


Lubuk Pakam - Dihentikannya penyidikan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Deliserdang berinisial NT masih menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya menurut undang undang KUHP, biasanya meskipun antara korban dan terlapor sudah berdamai namun berkas perkara yang di tangani oleh pihak penyidik Kepolisian mestinya disiapkan dan tetap dikirim ke Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk disidangkan baru diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang.

Namun, setelah perdamaian antara terlapor Anggota DPRD Deliserdang berinisial NT dengan korban tampaknya penyidikan langsung dihentikan oleh pihak Satreskrim Polres Deliserdang.
Dan dihentikannya penyidikan terhadap NT di benarkan oleh Kasatreskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara Sik saat di konfirmasi Metro- online.co kemarin.

AKP Bayu Putra Samara Sik mengatakan kalau terlapor dengan korban sudah berdamai dan penyidikan kita hentikan.

"Kita hentikan karena korban dan pelaku sudah berdamai," ucapnya.

Sementara itu, Kajari Deliserdang, Harly Siregar SH  melalui Kasipidum Oloan Pasaribu SH pada wartawan menyebutkan kalau pihaknya belum ada menerima berkas perkara apapun terkait kasus oknum Anggota DPRD Deliserdang berinisial NT yang dimaksud.

"Belum ada kami terima, tentunya itu masih di Kepolisian," ucapnya.

Terpisah, praktisi hukum, Boy Sirait berpendapat, secara hukum perdamaian antara korban dan pelaku bisa dilakukan untuk meringankan vonis.
"Sah-sah saja berdamai dan itu bisa digunakan dalam putusan pengadilan untuk meringankan ponis hukuman namun kalau proses hukum tahapan penyidikan mestinya disiapkan hingga P21 dan dikirim perkaranya ke Kejaksaan Negeri Deliserdang," ucapnya.

Sebelumnya terlapor  NT sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk di mintai keterangan namun pada saat itu status terlapor masih saksi .

Oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NT yang dipolisikan Wahyu Prabudi (22) warga Dusun 1 Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa dalam kasus dugaan penganiayaan
dengan nomor: LP/256/VI/2019/SU/RES DS tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani Ipda M Aditya Cahyo Prabowo. ( Wan).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar