Ketiga tersangka masing-masing Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perkim Madina, Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pertimbangan dari penyidik. Penetapan penahanan ini juga sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut.
"Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan. Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,"sebut Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini terdapat dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Ini kata Sumanggar sesuai dengan hasil audit akuntan publik.
"Modusnya, ketiga tersangka ini mengerjakan proyek itu tanpa perencanaan dimana dibangun di lahan sempada atau bantara sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender," pungkasnya.
Sumanggar juga mengakui dalam kasus ini banyak instansi yang terlibat dalam pengerjaannya. Namun saat ini penyidik masih fokus untuk dinas Perkim Madina.
"Itu bukan di satu dinas saja (pengerjaanya), ada Dispora, DInas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana," tukasnya. (hendra)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pertimbangan dari penyidik. Penetapan penahanan ini juga sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut.
"Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan. Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,"sebut Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini terdapat dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Ini kata Sumanggar sesuai dengan hasil audit akuntan publik.
"Modusnya, ketiga tersangka ini mengerjakan proyek itu tanpa perencanaan dimana dibangun di lahan sempada atau bantara sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender," pungkasnya.
Sumanggar juga mengakui dalam kasus ini banyak instansi yang terlibat dalam pengerjaannya. Namun saat ini penyidik masih fokus untuk dinas Perkim Madina.
"Itu bukan di satu dinas saja (pengerjaanya), ada Dispora, DInas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana," tukasnya. (hendra)