KPAI: Guru PNS Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Murid Harus Diberhentikan dari Tugas

Sebarkan:
 Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait

TOBASA | Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespon langkah-langkah cepat yang telah dilakukan Polres Tobasa dalam penanganan kasus Kejahatan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan NS (41) pekerjaan Guru (PNS) warga Desa Panamparan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa terhadap siswinya. Hal ini disampaikan kepada sejumlah media di Studio Komnnas AnakTV Rabu (03/07/2019).
Atas kasus ini NS harus dipastikan diberhentikan dari tugasnya sebagai guru. Sedangkan untuk kejahatannya itu, sesuai ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, NS dapat diancam pidana penjara maksimum 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait.

Dalam rangka menyongsong Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2019, KPAI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen dan kerja keras Polres Toba Samosir (Tobasa) atas pemberantasan kejahatan terhadap anak, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap Anak yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Kerja cepat dan komitmen Kapolres Tobasa yang mengedepankan komitmetnya tidak ada kata "damai" terhadap segala bentuk eksploitasi, penelantaran, penganiayaan, dan kekerasan terhadap anak khususnya kejahatan seksual telah ditunjukkan dengan baik, dengan demikian patut diapreasi dan direkomendasikan untuk mendapat penghargaan atas kerja kerasnya mengungkap tabir kejahatan kemanusiaan terhadap anak," ucap Arist Merdeka Sirait.

Selanjutnya menurut Arist, mengingat maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang teradi di Kabupaten Tobasa sepanjang tahun ini, Komnas Perlindungan Anak segera mendorong pemerintah daerah khususnya melalui program Dinas PPPA/PMD Tobasa agar melibatkan masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi membangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis Desa atau Kampung, sehingga melawan kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan melindungi hak-hak anak bisa menjadi budaya di tengah-tengah kehidupan sosial masyarat batak.


"Gerakan ini sangat diperlukan agar penegakan hukum yang dilakukan Polres Tobasa bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak,"tambah Arist.(OS)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar