KPU Palas Bubarkan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2019

Sebarkan:
Kegiatan pembubaran BPP/PPK se-Palas oleh KPU Palas.
PALAS | Sehubungan telah berakhirnya masa tugas badan penyelenggara pemilu (BPP) atau Badan Adhoc pada pelaksanaan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palas laksanakan pembubaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Palas, Jum'at (19/07/2019).
Dalam laporannya, Sekretaris KPU Palas, H. Darwin Hasibuan mengatakan, sebelumnya sesuai amanat PKPU RI dalam rangka mendukung terselenggaranya Pemilu sesuai tahapannya, dilakukan pembentukan PPK yang ada di 12 kecamatan se-Palas.

"Artinya ada sebanyak 60 anggota PPK dari 12 kecamatan se-Palas, dengan masing-masing jumlah PPK sebanyak 5 orang perkecamatan yang dibentuk oleh KPU. Karena ada pembentukkannya, makanya hari ini ada pembubarannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran PPK se-Palas yang sudah mendedikasikan dirinya selama proses tahapan Pemilu tahun 2019, hingga selesainya pelaksanaan Pemilu 2019 dengan baik di seluruh desa se-Kabupaten Palas.

"Tahapan pemilu sudah dilalui sejak bulan agustus 2018 yang lalu, bersamaan dengan masa tahapan Pilkada serentak tahun 2019, hingga selesainya tahapan Pemilu 2019 dengan baik, tanpa ada kendala dan hambatan yang berarti," ucapnya.

"Dengan berakhirnya masa tugas badan penyelenggara pemilu ini, diharapkan ke depan sesama kita tetap terjalin hubungan komunikasi dan silaturrahim, untuk hubungan kerjasama yang baik pada masa mendatang," katanya.

Hadir kegiatan itu, seluruh komisioner KPU Palas, jajaran sekretariat KPU Palas dan staf, serta seluruh anggota PPK se-Kabupaten Palas.(pls-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar