![]() |
KPU Sergai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD |
SERGAI |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat
Pleno Terbuka dalam rangka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai, Pemilihan Umum
Tahun 2019.
Rapat Pleno Terbuka secara resmi dibuka oleh Ketua KPU
Sergai Erdian Wirajaya didampingi seluruh komisioner KPU serta dihadiri Wakil
Bupati Sergai H. Darma Wijaya, Bawaslu, Danramil, pihak Polres Sergai, insan
Pers dan 2 orang perwakilan Partai Politik, berlangsung di Aula Pantai Woong
Rame, Kecamatan Pantai Cermin, Senin (22/07/2019) Siang.
Komisioner membacakan model E.1 DPRD Kabupaten/Kota
tentang penghitungan perolehan kursi partai politik dan model e1.1 rekapitulasi
jumlah perolehan kursi untuk daerah pemilihan I s/d V se- Sergai.
Jumlah perolehan kursi Parpol di Kabupaten Sergai, Daerah
Pemilihan (Dapil) Sergai I, meliputi Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin
sebanyak 11 kursi sebagai berikut:
PKB 1 kursi
Partai Gerindra 2 kursi
PDI Perjuangan 2 kursi
Partai Golkar 2
kursi
Partai Nasdem 1 kursi
PKS 1 kursi
Partai Hanura 1 kursi dan Partai Demokrat, 1 kursi.
Dapil Sergai II sebanyak 6 kursi meliputi wilayah
Kecamatan Teluk Mengkudu dan Tanjung Beringin, yakni,
PKB 1 kursi
Partai Gerindra 1 kursi
Partai Nasdem 1 kursi
PPP 1 kursi
PAN 1 kursi dan Partai Golkar 1 kursi.
Sementara Dapil Sergai III sebanyak 10 kursi meliputi
Kecamatan Sei Rampah, Pegajahan dan Sei Bamban yakni,
PKB 1 kursi
Partai Gerindra 2 kursi
PDI-Perjuangan 1 kursi
Partai Golkar 1 kursi
Partai Nasdem 1 kursi
PAN 1 kursi
Partai Hanura 2 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi.
Dapil Sergai IV sebanyak 10 kursi meliputi Kecamatan
Bintang Bayu, Silinda, Dolok Masihul, Kotarih, Sipispis, dan Serbajadi.
PKB 1 kursi
Partai Gerindra 1 kursi
PDI-Perjuangan 1 kursi
Partai Golkar 1 kursi
Partai Nasdem 2 kursi
PKS 1 kursi
PPP 1 kursi
PAN 1 kursi dan
Partai Hanura 1 kursi.
Sedangkan untuk Dapil Sergai V sebanyak 8 kursi meliputi wilayah Kecamatan Bandar
Khalifah, Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar dan Dolok Merawan yakni,
Partai Gerindra 1 kursi
PDI-Perjuangn 1 kursi
Partai Golkar 1 kursi
Partai Nasdem 1 kursi
PPP 1 kursi
PAN 1 kursi
Partai Demokrat 1 kursi,
dan Partai Hanura 1 kursi.
Oleh karenanya secara keseluruhan Parpol meraih kursi
sebagai berikut,
PKB 4 kursi
Partai Gerindra 7 kursi
PDI-Perjuangan 5 kursi
Partai Golkar 6 kursi
Partai Nasdem 6 kursi
PKS 2 kursi
PPP 3 kursi
PAN 4 kursi
Partai Hanura 5 kursi dan
Partai Demokrat 3 kursi.
Maka totalnya sebanyak 45 kursi DPRD Kabupaten Sergai
Periode 2019-2024.
Pasca dibacakan, kemudian Ketua KPU Sergai mempertanyakan
kepada undangan yang hadir di antaranya
perwakilan parpol dan saksi parpol peserta Pemilu 2019, apakah ada koreksi atau
ada perbaikan. Namun karena tidak ada keberatan, maka secara resmi hasil rapat
pleno itu disahkan, selanjutnya pembacaan model e1.2 Daftar calon terpilih DPRD
Sergai Pemilu 2019.(slm)