![]() |
Lahan PT GHS dieksekusi PA Medan |
Eksekusi lahan itu dilakukan setelah dikuasai selama 40 tahun oleh Karem Tano Tjandra. Eksekusi dilakukan sesuai amar putusan atau penetapan nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Mdn, yang ditanda tangani ketua Pengadilan Agama Medan tertangal 15 Maret 2019.
Proses eksekusi untuk dikembalikan kepada ahli waris. Tim dari juru sita pengadilan membawa alat berat mendapat pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan, Koramil, POM AD dan POM AL serta pihak dari kecamatan dan kelurahan tanpa ada perlawanan.
Manajer PT GHS, Rahmad merasa keberatan eksekusi yang berlangsung. Dia menilai gugatan no.391/PDT/2019/PN - MDN belum ada keputusan dari Pengdilan Negeri Medan. Bahkanbdia protes karena eksekusi tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik barang yang ada di lahan tersebut.
"Kami dari pihak Karim Tano Tjandra merasa keberatan, karena eksekusi ini tidak diberitahukan kepada kami. Sehingga barang - barang yang ada di lahan ini mereka hancurkan. Kami akan menuntut ini ke jalur hukum," katanya.
Dikatakan Rahmad, pengrusakan yang dilakukan pihak ahli waris dengan melakukan eksekusi telah merusak sejumlah barang yang ada. Untuk itu, mereka selaku tergugat akan meminta ganti rugi.
"Sebelum ada putusan PN Medan, tidak ada hak mereka merusak barang kami, ini sudah pengrusakan, jadi, mereka harus ganti rugi," tegas Rahmad. (mu-1)
Proses eksekusi untuk dikembalikan kepada ahli waris. Tim dari juru sita pengadilan membawa alat berat mendapat pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan, Koramil, POM AD dan POM AL serta pihak dari kecamatan dan kelurahan tanpa ada perlawanan.
Manajer PT GHS, Rahmad merasa keberatan eksekusi yang berlangsung. Dia menilai gugatan no.391/PDT/2019/PN - MDN belum ada keputusan dari Pengdilan Negeri Medan. Bahkanbdia protes karena eksekusi tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik barang yang ada di lahan tersebut.
"Kami dari pihak Karim Tano Tjandra merasa keberatan, karena eksekusi ini tidak diberitahukan kepada kami. Sehingga barang - barang yang ada di lahan ini mereka hancurkan. Kami akan menuntut ini ke jalur hukum," katanya.
Dikatakan Rahmad, pengrusakan yang dilakukan pihak ahli waris dengan melakukan eksekusi telah merusak sejumlah barang yang ada. Untuk itu, mereka selaku tergugat akan meminta ganti rugi.
"Sebelum ada putusan PN Medan, tidak ada hak mereka merusak barang kami, ini sudah pengrusakan, jadi, mereka harus ganti rugi," tegas Rahmad. (mu-1)