Mahasiswa Minta KPK RI Periksa Kepala Kanwil Kemenag Sumut

Sebarkan:
MEDAN | Puluhan elemen mahasiswa dan masyarakat tergabung di Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Pemerhati Aset Negara (DPP GP2AN) dan Majelis Ikatan Mahasiswa Pembaharuan Indonesia (MIMPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kanwil Kemenag Sumut pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 terkait dengan adanya dugaan praktek suap jual beli di lingkungan Kemenag Sumut.

Kasus ini berawal dari OTT terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kakakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Romy telah menerima suap Rp300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi agar membantu keduanya untuk mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag.

Al Fajri Bahri selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa tindakan praktek suap jual beli jabatan merupakan tindakan yang melanggar UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Untuk mengungkap kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK diminta melakukan proses hukum tanpa memandang jabatan apapun. Dan kami juga meminta agar KPK RI untuk hadir dan memeriksa Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara.
“Kementerian Agama merupakan kementerian yang sangat sakral, jangan biarkan praktek suap beli jabatan merajalela di Kemenag khususnya Sumatera Utara. kami juga meminta agar KPK RI untuk datang ke Sumut dan memeriksa Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara, Iwan Zulhami sebagai kepala Kanwil Kemenag Sumut yang diduga melakukan praktek suap jual beli jabatan dengan Ketua DPP PPP dan Koordinator Sumatera Utara-Aceh Hasan Husairi Lubis sebelum menduduki posisi kepala Kemenag," ungkap Fajri.

Menanggapi aksi tersebut Safi’i selaku Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mengatakan bahwa tindakan praktek suap jual beli jabatan merupakan hal yang tidak rahasia karena sudah dipublis dan diketahui bersama.

Berikut Video Amatir Cuplikan Ungkapan Safi’i selaku Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Sumut >>>


Dari tanggapan tersebut mahasiswa dan elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa sangat kecewa karena pernyataan Safi’i bahwa Perbuatan Jual beli jabatan hal yang tidak rahasia atau bahkan hal yang biasa, jelas segala bentuk Kegiatan Korupsi,Suap ataupun Jual Beli jabatan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang dan perbuatan itu harus diberi Hukuman sesuai peraturan Undang-Undang.

"Kami akan kembali lagi dengan membawa massa aksi yang lebih banyak dan terus menuntut dan meminta kepada KPK RI, Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera utara untuk menangkap Oknum-oknum pejabat dikalangan Kanwil Kemenag Sumut yang melakukan Jual Beli Jabatan," tutup Fajri dalam orasinya.(rel)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar