Tanjung Morawa - Kabar yang menyebutkan kalau wilayah Tanjung Morawa marak akan peredaran dan penggunaan narkoba ternyata bukan isapan jempol belaka, terbukti para penggunanya sudah lebih banyak bahkan dari masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Seperti halnya Ahmad Zaini (45) warga Dusun IV, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang sehari harinya bekerja sebagai juru parkir.
Ia ditangkap polisi didekat Alfamidi Dusun 4, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung morawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (05/7/2019), sekira pukul 13.00 wib siang tadi usai menerima antaran paket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.
Selain mengamankan tersangka Ahmad Zaini, polisi juga menangkap Adianto (53), warga Lorong III, Gg. Aman, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang sudah tak asing menjadi tempat yang dikenal sebagai basis peredaran narkoba dan sudah berulangkali di grebek petugas kepolisian maupun BNN.
Tersangka Adianto ditangkap setelah mengantarkan narkoba yang dipesan oleh tersangka Ahmad Zaini namun transaksi mereka sudah dicium petugas hingga keduanya di ringkus.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 1(satu) paket plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Vario merah tanpa nomor plat.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH melalui Paur Humas Polres Deliserdang Iptu Naibaho, Jumat (05/07/19) membenarkan penangkapan tersangka.
Dikatakan Iptu Naibaho, awalnya Tim Opsnal Res mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya adanya seseorang diduga memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu yang akan melintas dijalan irian Kota Tanjung Morawa.
Kemudian Tim opsnal melakukan lidik dan memantau pelaku di jalan tersebut dengan ciri-ciri yang diperoleh dengan memakai baju kaos berwarna hitam menggunakan sepeda motor vario warna merah.
Pada pukul 13.00 wib Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang pada saat ditangkap, pelaku Adianto memasuki gang Alfamidi, Desa Dagang Karawan dan menyerahkan satu paket yg diduga sabu-sabu dari tangan kirinya kepada Ahmad Zaini.
"Kini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Deliserdang dan Satnarkoba Polres Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya dua tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.( Wan).
Tersangka Adianto ditangkap setelah mengantarkan narkoba yang dipesan oleh tersangka Ahmad Zaini namun transaksi mereka sudah dicium petugas hingga keduanya di ringkus.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 1(satu) paket plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Vario merah tanpa nomor plat.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH melalui Paur Humas Polres Deliserdang Iptu Naibaho, Jumat (05/07/19) membenarkan penangkapan tersangka.
Dikatakan Iptu Naibaho, awalnya Tim Opsnal Res mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya adanya seseorang diduga memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu yang akan melintas dijalan irian Kota Tanjung Morawa.
Kemudian Tim opsnal melakukan lidik dan memantau pelaku di jalan tersebut dengan ciri-ciri yang diperoleh dengan memakai baju kaos berwarna hitam menggunakan sepeda motor vario warna merah.
Pada pukul 13.00 wib Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang pada saat ditangkap, pelaku Adianto memasuki gang Alfamidi, Desa Dagang Karawan dan menyerahkan satu paket yg diduga sabu-sabu dari tangan kirinya kepada Ahmad Zaini.
"Kini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Deliserdang dan Satnarkoba Polres Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya dua tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.( Wan).