Presiden Jokowi Beri Sinyal Penolakan ![]() |
Panja Datangi KSP Sampaikan Usulan Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara |
Tampak hadir dalam rapat konsultasi itu Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 7 (Tabagsel) Burhanuddin Siregar (PKS), Sutrisno Pangaribuan (PDI Perjuangan), Doli Sinomba (Golkar), Ahmadan Harahap (PPP), Fahrizal Efendi Harahap (Hanura), Abdul Manan Nasution, Iskandar Sakti Batubara, Robi Agusman Harahap (PKPI) bersama Anggota DPRD Sumut perwakilan Dapil VI (Labuhanbatu Raya) Aripay Tambunan (PAN), Novita Sari SH (Golkar) serta Anggota DPRD Sumut Darwin Lubis (Penasehat Panja Provinsi Sumteng).
Kedatangan Panja Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara itu diterima Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia melalui Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo.
Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menjelaskan Panja Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara telah menyiapkan dokumen Pemekaran sesuai UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, dengan lahirnya UU 23 Tahun 2014 seakan ada upaya untuk menghalangi adanya Daerah Otonomi Baru (DOB).
"Ada semacam upaya untuk menghalangi Daerah Otonomi Baru karena ketika sudah dibuat aturan yang sangat ketat untuk daerah otonomi baru tingkat kabupaten kota, namun aturan yang sama dibuat lagi untuk tingkat Provinsi," ungkapnya.
Lanjut politisi PDI Perjuangan itu, seharusnya berdasarkan UU yang lama , jika pembentukan DOB tingkat kabupaten yang panjang itu sudah terpenuhi maka seharusnya tinggal syarat pemenuhan jumlah gabungan kabupaten/kota saja.
"Ini malah diperketat lagi di UU No 23 Tahun 2014 pada Bab VI-nya yang meminta jumlah penduduk dan luasan wilayah," katanya.
Pun demikian, Panja Pemekaran Provinsi Sumteng tidak ingin menabrak UU 23 Tahun 2014 yang saat ini menjadi acuan untuk pemekaran Provinsi.
'Kalau di dalam dokumen yang akan kami sampaikan bahwa Sumatera Tenggara itu hanya 4 Kabupaten dan 1 Kota. Tetapi karena tidak ingin menabrak aturan UU 23 Tahun 2014 maka kami mengajak teman - teman dari Dapil 6 (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara),” ucap Sutrisno.
Sekretaris Umum Panja Pemekaran Provinsi Sumteng ini juga membeberkan bahwa Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara lahir karena adanya keterbelakangan pembangunan di wilayah Tabagsel. Sehingga jarak tempuh menuju ke ibukota Provinsi Sumatera Utara yakni Kota Medan bila melalui jalan darat mencapai 20 jam.
"Sedangkan skema pembangunan di daerah ke arah Pantai Barat agak terbelakang. Jadi kalau Trans Sumatera (lintas Timur) dari Aceh menuju Lampung baik jalan Tol maupun Kereta Api dari Medan - Tebing Tinggi - Kisaran - Rantau Parapat - Riau tidak ada menyentuh daerah Tabagsel. Kalau seperti ini kondisinya kami menjadi terbelakang. Dimana daerah Lintas Barat yakni Tapanuli Bagian Selatan menghubungkan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan waktu tempuh jalan darat ke ibukota Medan bisa mencapai 20 jam,” katanya.
Oleh karena itu, rentang kendali pelayanan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Sumatera Utara menjadi sangat jauh.
"Dan wilayah ini juga yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Riau. Itulah masukan dan alasan kami mengapa kami ingin adanya pembentukan DOB Provinsi Sumatera Tenggara," tegasnya.
Senada, Burhanuddin Siregar menambahkan, keluhan itu juga disampaikan masyarakat dalam dalam setiap kegiatan Reses DPRD Sumut yang dilakukan dalam 3 kali setahun.
"Jadi sangat wajar keluhan ini kami sampaikan langsung ke Presiden melalui staf kepresidenan saat ini agar dapat ditindaklanjuti," tukas Ketua Umum Panja Pemekaran Provinsi Sumteng sembari menambahkan rencana pemekaran Provinsi Sumteng sudah disetujui Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sementara, Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 6 Aripay Tambunan meminta agar KSP menyampaikan usulan Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara dimasukkan dalam RPJMN 2020-2024 ke Presiden Joko Widodo.
"Sewaktu ke Bappenas kita mendapat informasi ada pembahasan RPJMN, kalau grand design RPJMN itu untuk 5 tahun ke depan mohon ini dimasukkan, karena ini sebagai salah satu pintu untuk mempercepat pembangunan daerah," pungkas Aripay Tambunan, Ketua I Panja Pemekaran Sumteng yang merupakan perwakilan dari Labuhanbatu Raya.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo menjelaskan bila melihat proses Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara memang sudah masuk dalam Amanat Presiden (Ampres).
"Sudah ada surat presiden SBY meskipun pada periode yang lalu artinya sudah melalui kajian. Memang moratorium bukan UU tetapi sebuah kebijakan dari pemerintah yang disampaikan Mendagri untuk menunda (moratorium) yang didasari dengan pertimbangan soal anggaran disaat ekonomi menurun. Karena kalkuasi dari Depdagri itu itu untuk Pemekaran 1 (satu) kabupaten kira-kira Rp300 Miliar sampai Rp350 Miliar. Kalau ini provinsi maka volumenya tinggal mengalikan saja. Sesuai dengan UU memang ini hak daerah, pemerintah bukan menahan tetapi itu pertimbangannya," jelasnya.
Eko Sulistyo mengatakan bila sudah ke Depdagri yang merupakan leading sector Pemekaran, maka nanti dari KSP akan membuat laporan ke Kepala staf untuk diteruskan ke Presiden .
"Bila nanti dinilai menjadi prioritas dalam waktu dekat tentu akan dirapatkan dengan kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BIN dan kementerian terkait dalam rapat kabinet. Hari ini sifatnya, saya akan sampaikan laporannya menyangkut Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara, juga untuk pemekaran yang lain. Mohon bila ada dokumennya diberikan 1 sebagai landasan lampiran untuk laporan," tutupnya.
Sementara itu, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi sinyal bakal menolak semua pengajuan pemekaran. "Saya no comment sebenarnya soal itu (pemekaran-red) ya. Tapi yang jelas dalam waktu dekat ini tidak ada yang akan disetujui. Kalau nanti disetujui, bakal menuntut yang sudah masuk daftar tunggu selama ini. Kan nanti jadi menuntut keadilan semuanya. Proposalnya ada ratusan daerah itu. Tidak ada yang kita berikan," ujarnya kepada redaksi Metro Online dan beberapa pimpinan media saat bertemu langsung baru-baru ini yang juga dihadiri Kepala KSP, Moeldoko di Gedung Cambridge Medan. (sdy)
Oleh karena itu, rentang kendali pelayanan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Sumatera Utara menjadi sangat jauh.
"Dan wilayah ini juga yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Riau. Itulah masukan dan alasan kami mengapa kami ingin adanya pembentukan DOB Provinsi Sumatera Tenggara," tegasnya.
Senada, Burhanuddin Siregar menambahkan, keluhan itu juga disampaikan masyarakat dalam dalam setiap kegiatan Reses DPRD Sumut yang dilakukan dalam 3 kali setahun.
"Jadi sangat wajar keluhan ini kami sampaikan langsung ke Presiden melalui staf kepresidenan saat ini agar dapat ditindaklanjuti," tukas Ketua Umum Panja Pemekaran Provinsi Sumteng sembari menambahkan rencana pemekaran Provinsi Sumteng sudah disetujui Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sementara, Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 6 Aripay Tambunan meminta agar KSP menyampaikan usulan Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara dimasukkan dalam RPJMN 2020-2024 ke Presiden Joko Widodo.
"Sewaktu ke Bappenas kita mendapat informasi ada pembahasan RPJMN, kalau grand design RPJMN itu untuk 5 tahun ke depan mohon ini dimasukkan, karena ini sebagai salah satu pintu untuk mempercepat pembangunan daerah," pungkas Aripay Tambunan, Ketua I Panja Pemekaran Sumteng yang merupakan perwakilan dari Labuhanbatu Raya.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo menjelaskan bila melihat proses Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara memang sudah masuk dalam Amanat Presiden (Ampres).
"Sudah ada surat presiden SBY meskipun pada periode yang lalu artinya sudah melalui kajian. Memang moratorium bukan UU tetapi sebuah kebijakan dari pemerintah yang disampaikan Mendagri untuk menunda (moratorium) yang didasari dengan pertimbangan soal anggaran disaat ekonomi menurun. Karena kalkuasi dari Depdagri itu itu untuk Pemekaran 1 (satu) kabupaten kira-kira Rp300 Miliar sampai Rp350 Miliar. Kalau ini provinsi maka volumenya tinggal mengalikan saja. Sesuai dengan UU memang ini hak daerah, pemerintah bukan menahan tetapi itu pertimbangannya," jelasnya.
Eko Sulistyo mengatakan bila sudah ke Depdagri yang merupakan leading sector Pemekaran, maka nanti dari KSP akan membuat laporan ke Kepala staf untuk diteruskan ke Presiden .
"Bila nanti dinilai menjadi prioritas dalam waktu dekat tentu akan dirapatkan dengan kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BIN dan kementerian terkait dalam rapat kabinet. Hari ini sifatnya, saya akan sampaikan laporannya menyangkut Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara, juga untuk pemekaran yang lain. Mohon bila ada dokumennya diberikan 1 sebagai landasan lampiran untuk laporan," tutupnya.
Sementara itu, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi sinyal bakal menolak semua pengajuan pemekaran. "Saya no comment sebenarnya soal itu (pemekaran-red) ya. Tapi yang jelas dalam waktu dekat ini tidak ada yang akan disetujui. Kalau nanti disetujui, bakal menuntut yang sudah masuk daftar tunggu selama ini. Kan nanti jadi menuntut keadilan semuanya. Proposalnya ada ratusan daerah itu. Tidak ada yang kita berikan," ujarnya kepada redaksi Metro Online dan beberapa pimpinan media saat bertemu langsung baru-baru ini yang juga dihadiri Kepala KSP, Moeldoko di Gedung Cambridge Medan. (sdy)