Pengguna Narkoba Ini Ngaku Beli dari Pasar Induk

Sebarkan:
MEDAN|Tim Pegasus Polsek Pancurbatu amankan dua tersangka pemilik sabu - sabu dan ganja pada Minggu (30/6/2019) sekira pukul 01.20 wib di Jl. Namo Salak Kec. P.Batu Kab. Deliserdang.
Kedua tersangka yakni Rudi (38) warga Jl.Lembaga Desa Tengah Kec. P.Batu Kab. Deliserdang dan Sahputra Ginting (29) warga Desa Namo Salak Kec. P.Batu Kab. Deliserdang.

Turut diamankan barang bukti dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu dan setengah am kecil diduga berisi narkotika jenis ganja.

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jl.Namo Salak Desa Lama Kec. Pancur Batu.

"Kita langsung menurunkan anggota ke lapangan dan melihat dua pria yang mencurigakan sedang jalan kaki," ujar Kompol Faidir Chan.

Petugas lalu mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan ganja.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti itu dibeli di sekitar Pasar Induk.

"Kedua tersangka diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut," terang Kapolsek. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar