![]() |
Ade Darmawan (Kiri) dan Sofyan Karo-Karo (Kanan) |
Teranyar, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) H. Ade Darmawan menyatakan sikap ambil bagian dalam perhelatan
Kontestasi Pilkada Kota Medan nantinya.
Pengusaha muda bergerak dibidang Travel dan biro Jasa
Umroh di medan yang juga Ketua DPC Bamusi Kota Medan ini menyatakan diri maju
dengan mengusung tagline Religius-Nasionalis. Bahkan, Ade juga mengklaim telah
memiliki calon pendamping nantinya.
"Insya Allah saya akan bertarung di Pilkada nanti
dengan tagline Religius-Nasionalis untuk Kota Medan," ujarnya, Senin
(22/7/2019).
Ustad Ade sapaan akrab Ade Darmawan menyatakan diri maju
sebagai bakal calon Walikota Medan dan mengklaim telah mendapatkan bakal calon
Wakil Walikota, yakni politisi PDIP lainnya, Sofyan Karo-Karo.
“Kita akan segera lakukan program perkenalan ke publik dengan
mengedepankan pentingnya menjaga silahturahmi," katanya.
"Mari kita jadikan momentum Pilkada ini sebagai
wujud pengabdian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, hindari fitnah
apalagi politik yang tidak beretika," lanjutnya.
Terpisah, politisi PDIP Sofyan Karo-Karo alias Yan
Karo-Karo yang dikonfirmasi mengapresiasi atas penghormatan yang diberikan Ade
kepada dirinya. Tawaran berpaket di Pilkada Medan dianggapnya sebagai
kehormatan yang besar.
Meski demikian, Yan Karo-Karo mengaku tak pernah berpikir
ikut serta meramaikan bursa pencalonan tersebut. Tetapi apabila didukung dan
masyarakat Kota Medan merestui, dirinya mengaku siap.
"Sesungguhnya secara pribadi saya tidak pernah
berpikir ikut meramaikan bursa pencalonan. Tapi kalau didukung dan masyarakat
Medan merestui, saya siap," pungkasnya.
Adapun Aliansi Masyarakat Kota Medan telah menyatakan
dukungan kepada dua tokoh ini. Mereka menyatakan siap apabila jalur partai
tidak mendukung pencalonan Ade - Yan Karo sebagai Calon Walikota dan Wakil
Walikota Medan nantinya, maka Aliansi masyarakat Kota Medan siap membantu penuh
maju dalam jalur independent.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyebut
untuk calon perseorangan minimal bisa mengumpulkan 6,5% dukungan KTP masyarakat
yang ada di daftar pemilih tetap (DPT).
"Berdasarkan UU No 10/2016 tentang pemilihan
gubernur, bupati dan wali kota, syarat minimal dukungan untuk calon
perseorangan itu 6,5% dari jumlah DPT," ujar Anggota KPU Medan, Nana
Miranti.
Nana mengatakan, jika mengacu pada Pilgub Sumut 2018,
jumlah DPT di Kota Medan 1.519.662 jiwa. Sedangkan pada Pemilu Serentak 2019
naik menjadi 1.614.673 jiwa.