Polisi Belum Mampu Ungkap Kasus Pembakaran Kabel PLN di Palas

Sebarkan:
PALUTA | Dua pekan berlalu pasca terbakarnya kabel listrik milik PT PLN, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) belum mampu mengungkap kasus pembakaran yang merugikan PLN hingga ratusan juta tersebut.

Informasi yang diperoleh ANTARA, Senin (29/7/2019), hingga kini polisi belum ada menetapkan tersangka dan perkembangan kasus tersebut.
Dua minggu pasca kasus pembakaran Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20KV yang ditanam dalam tanah tersebut, sampai saat ini belum ada satu pelakupun yang diamankan pihak Polres Tapanuli Selatan.

"Kalau secara logika, mana mungkin ini terbakar. Tapi kita serahkan saja sama polisi untuk mengusutnya, kan mereka lebih tepat ranahnya mengingat sudah 10 hari pasca terbakar kabel SKTM," kata Manager ULP Sibuhuan Dody Pulungan, Senin.

Akibat kejadian tersebut, kita taksir kerugian mencapai Rp1 miliar akibat terbakarnya SKTM 20KV milik inventaris kita, ada enam Aspel (gulungan) kabel tanam (SKTM) yang terbakar dari 34 total aspel yang terletak di pinggir jalan itu. Diperkirakan kerugian hampir mencapai Rp1 miliar.

Kerugian hampir Rp 1 miliar. Karena permeternya itu harganya sekitar Rp550 ribu/ meter. Yang terbakar ini ada berkisar 1.700 meter, arena per aspelnya itu panjangnya 250-300 meter, ucap Dody Pulungan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Alexander Piliang, ketika dihubungi Wartawan menolak untuk mengomentari kejadian tersebut, "masih sibuk nanti saya hubungi," ucapnya di ujung telpon.(GNP)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar