SERGAI | Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Pantai Cermin berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba jenis Sabi-sabu, Senin (1/7) sekira pukul 13.30 WIB.
Tersangka, Adi Putra alias Puput (32) warga Dusun II, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap bersama barang bukti (BB) di rumahnya.
Dan diamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 buah pelastik klip transparan yang diduga berisi Sabu-sabu, 1 set alat hisap (bong), 12 bungkus plastik klip dan pipet sekop untuk menjual Narkoba.
Kapolsek Pantai Cermin AKP V Simanjuntak ditemui dikantornya mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat. Akibat perbuatannya dijerat pasal UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas informasi dari masyarakat, makanya pelaku bandar Narkoba dapat diangkap. Untuk penyelidikan lebihlanjut, Personel melakukan pengembangan mencari bandar besarnya, dan tersangka dikirim ke Mapolres Sergai," tandas Kapolsek.
Sementara, Puput di konfirmasi setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pantai Cermin mengaku, menjual Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibeli dari Bandar yang berada di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
"Sabu-sabu yang kubeli dari Pantai Labu, selain kujual sama orang sini, maupun warga luar yang sudah sering memesan atau yang sudah menjadi langganan dan kupakai sendiri bang," ucapnya.(ys)

