PPDB Online Harus Dievaluasi Kemendikbud

Sebarkan:
Lubuk Pakam | Saat ini minat Anak Anak untuk mendaftar di Sekolah Negeri semakin tinggi dan sudah menjadi bentuk kebanggaan anak untuk mendapatkan haknya atas pendidikan.

Selain mengurangi beban ekonomi keluarga dengan biaya sekolah lebih murah dari sekolah swasta , masuk ke sekolah Negeri juga bagian dari upaya orang tua mendukung minat bakat anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deliserdang ( LPA Deliserdang) Junaidi Malik berpendapat kalau sekarang ini Sekolah Negeri di Kabupaten Deli Serdang telah menyiapkan banyak konsep pengembangan karakter anak sesuai dengan minat bakatnya masing-masing.

Program "Opung Sari Basah Bang" salah satunya, dimana dalam program tersebut anak anak belajar tentang kebersihan lingkungan sekolah .
Program ini berhasil mendapatkan apresiasi dari kementerian lingkungan hidup melalui program sekolah Adiwiyata, selain Program Opung Sari Basah Bang ,ada juga program pengembangan Karakter anak untuk menjadi pelopor anti kekerasan dilingkungan sekolah, dimana anak diajarkan untuk menghormati gurunya dan menyayangi teman-temannya dan program tersebut juga berhasil dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mendapatkan apresiasi dari Kemendikbud melalui program sekolah Ramah Anak.

Hanya saja ketika konsep PPDB online telah berjalan lebih kurang 2 tahun terakhir ini, banyak fakta menohok yang terjadi akibat dari kebijakan tersebut.

Tampak terjadi kepanikan dan kegaduhan dimasyarakat sejak di terapkannya aturan ini ,sistem pendaftaran online yang kerap mendapatkan gangguan jaringan menjadi masalah menunjukkan kalau penerapannya tidak siap .

Pada prakteknya ketika pendaftaran online mulai dibuka, selalu terjadi masalah server down dengan alasan di hacker dan sebagainya ,Juga ada anak yang berprestasi baik secara akademik maupun non akademik tidak dapat masuk ke sekolah favorit karena tempat tinggalnya diluar zonasi.

Fakta diatas merupakan diskriminasi terhadap hak anak atas pendidikan yang harus dijadikan bahan evaluasi dari kebijakan PPDB online, karna setiap anak berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal masalah ini Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang juga membuka laporan masyarakat jika dalam proses PPDB online ditemukan Pungutan Liar dan bentuk Ketidakadilan lainnya.

" Jangan sampai kebijakan pendidikan menjadikan efek domino yang mengakibatkan trauma pada fisikologis anak ,Pendidikan Untuk semua warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah," tegas Junaidi .(wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar