Praktisi Hukum: Proses Undercover Sebaiknya tidak Dipublikasikan

Sebarkan:
Praktisi Hukum, Julheri Sinaga 
MEDAN | Proses undercover (penyamaran) yang dilakukan petugas untuk mengungkap tindak kejahatan sebaiknya tidak perlu diketahui publik. Sebab, hal ini dikhawatirkan dapat menghambat proses penanganan tindak kriminal.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Julheri Sinaga saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Jumat (19/7/2019).

"Meski secara hukum tidak ada aturan yang melarang untuk mempublikasikan proses undercover namun dalam norma kepatutan sepertinya tidak etis," ujarnya.

Sebab, menurut dia, dengan terpublisnya proses undercover tersebut, para pelaku tindak kejahatan dapat dengan mudah mengantisipasi cara-cara yang digunakan petugas dalam mengungkap kejahatan. Jadi, kata dia, sebaiknya hal itu tidak perlu menjadi konsumsi publik.

"Itu kan sama saja memberitahu bagaimana cara polisi bekerja kepada para pelaku kejahatan. Sebaiknya jangan diungkap ke publik," sebutnya.

Sebelumnya, sempat viral di media online dan media sosial soal petugas Polsek Medan Timur yang menyamar menggunakan daster dan jilbab untuk mengungkap aksi begal di Medan. Aksi ini juga menuai berbagai tanggapan netizen di facebook, seperti komentar dari aku Edwin Windarnarto yang mengatakan: Jangan diberitakan lah, nanti begalnya pada tahu. Ada juga tanggapan melalui akun, Rahmad Lubis: Begok jangan disebarin tolol... Gimana sih lu.. Kalo gini ya bakal ketahuanlah..

Begitu juga respons dari akun, Argino Pakpahan: Mudah-mudahan begalnya gak baca, takutnya klo sudah baca, mereka sudah tau rencana polisi. Suganda melalui akun facebooknya juga berkomentar: Maunya begini jangan di heboh-hebohkan, ya namanya bukan penyamaran. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar