TEBINGTINGGI | DPRD Kota Tebing Tinggi menyetujui Ranperda P-APBD tahun 2019 dan ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis (18/7/2019).
Lima fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi sepakat menyetujui P-APBD ditingkatkan menjadi Perda, dengan harapan pelaksanaan penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan, dan OPD melaksanakan dengan memperhatikan penyerapan anggaran yang masih berjaan belum maksimal.
Adapun P-APBD 2019 yang disetujui yakni untuk pendapatan menjadi Rp.748.364.786.091,79 dari Rp.741.503.602.263 atau terjadi penambahan sebesar Rp.6.861.183.828.
Untuk belanja yang semula Rp.749.166.359.813 menjadi Rp.765.790.088.790,02 atau bertambah Rp.16.623.728.977.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersepakat menyetujui R-APBD 2019 ini menjadi Perda APBD.
"Pemko memberikan atensi kepada anggota DPRD atas saran, pendapat maupun koreksi yang disampaikan selama pembahasan P-APBD ini berlangsung dan ini tentunya menjadi percepatan pembangunan Kota Tebing Tinggi," ujar Umar.(sdy)
Adapun P-APBD 2019 yang disetujui yakni untuk pendapatan menjadi Rp.748.364.786.091,79 dari Rp.741.503.602.263 atau terjadi penambahan sebesar Rp.6.861.183.828.
Untuk belanja yang semula Rp.749.166.359.813 menjadi Rp.765.790.088.790,02 atau bertambah Rp.16.623.728.977.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersepakat menyetujui R-APBD 2019 ini menjadi Perda APBD.
"Pemko memberikan atensi kepada anggota DPRD atas saran, pendapat maupun koreksi yang disampaikan selama pembahasan P-APBD ini berlangsung dan ini tentunya menjadi percepatan pembangunan Kota Tebing Tinggi," ujar Umar.(sdy)