Sebar Video Hoax Surat Suara Tercoblos, Warga Jabar Diganjar Hukuman 14 Bulan Penjara

Sebarkan:

Medan - Andi Kusmana (25) warga Ciamis, Jawa Barat, terdakwa penyebar video hoax surat suara tercoblos oleh KPU Medan diganjar hukuman 14 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dan denda sebesar 2 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.

Pemuda ini dinyatakan bersalah menyebarkan video hoax terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/19). "Perbuatan Terdakwa secara sah dan  berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No.  19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," sebut hakim Erintua Damanik dihadapan terdakwa dan JPU Randi Tambunan.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 2 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019 lalu.

Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,".

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan.

Video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Utara, bukan di KPU Kota Medan.

Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU. (hendra). 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar