Jakarta - Sempat buron beberapa lama, akhirnya KPK berhasil menangkap dan menahan Umar Ritonga, tersangka kasus duagaan suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Tersangka Umar ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di gedung K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"UMR (Umar Ritonga) ditahan 20 hari pertama. Umar Ritonga ditangkap di rumahnya pada Kamis (25/7/19) sekitar pukul 07.00 WIB dan tidak ada melakukan perawatan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/7/2019).
Dalam upaya penangkapan Umar, KPK dibantu sejumlah personil Polres Labuhanbantu dan warga sekitar tempat tinggal Umar. Selama pelariannya, KPK menyebut kalau tersangka bersembunyi di salah satu rumah kontrakan.
Dalam kasus ini, eks Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7/2018) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun. (hen/dc).
Dalam kasus ini, eks Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7/2018) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun. (hen/dc).