Tahapan Pilkades Serentak di Langkat Dituding Curang

Sebarkan:
Suasana penjaringan calon kades di Langkat
LANGKAT | Dalam tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Langkat 22 Agustus 2019 mendatang dinilai sarat dengan kecurangan. Hal ini disampaikan beberapa bakal calon kepala desa yang gugur menjadi peserta pilkades.

Menurut Suprianto spd mm, misalnya. Salah seorang peserta yang gugur ini mengatakan, penetapan calon kepala desa yang dilakukan P2p Desa Sendang Rejo tidak sesuai dengan aturan.

Hal itu katanya, mengingat pendoman pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2019 pada pasal 30 berbunyi, bagi bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi, selanjutnya mengikuti ujian tertulis dan wawancara yang jadwal dan tempat pelaksanaan yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan Kabupaten.

Kemudian, ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya berupa tes kemampuan pemahaman di bidang penerintahan dan pengetahuan umum. 

Selanjutnya, hasil penilaian ujian dimaksud diurutkan dalam bentuk perengkingan dan disampaikan pada panitia pemilihan
Lalu, dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia dapat melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kreteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lainya yang tetah ditetapkan Bupati. 

Namun, dalam menetapkan Calon, P2p Desa Sendang Rejo yang diketuai Beny Lesmana tidak melaksanakan seleksi tambahan sesuai yang dimaksud pasal 30 ayat 4 terkait pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. "P2P hanya mengacu pada hasil ujian tertulis dan wawancara," katanya.

Lanjut sumber, dalam menetapkan Bakal calon Kepala Desa  menjadi calon Kepala Desa P2p Desa Sendang rejo hanya berdasarkan pada Berita Acara pelaksanaan pemilihan kepala Desa Tahap III Kabupaten Langkat tahun 2019 No. 05/PPKDT.III/KAB-LKT/VII/2019.

Di mana susunan panitia pelaksana terdiri dari 
1.Ir.Satria Tirtayasa. M. M. Ph. D(ketua)
2.Dra.Khairtati Purnama Nasution, M. Psi (sekertaris) 
3.Drs Perrys laili khodri Nasution, M. si(anggota)
4.Dra.Yopi M. Pd(anggota)
5.Drs Abdul Karim M. si (anggota) 
6.Musti,SE M. si(anggota)
7.Ir Mirza (Anggota )
8.Misliadi(anggota).

"Dan daftar nilai hasil ujian tertulis dan wawancara berdasarkan rangking yang dalam berita acara tersebut juga tidak menyebutkan penetapan Calon Kepala Desa melainkan Menetapkan Bakal Calon kepala Desa," ketusnya.

Di tempat terpisah awak media pada Jumat, 27 Juli 2019, salah seorang panitia Kab. Langkat, Drs AK yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Berita acara yang mereka kirim bukan menetapkan bacalon menjadi calon. "Karena itu bukan kewenangan kami," tegasnya.(yo)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar