Padangsidimpuan | Dinas Perhubungan, kota Padangsidimpuan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang kewajiban iuran membayar parkir di kawasan jalan baru II kota Padangsidimpuan. Hal ini menjadi pro dan kontra di tengah - tengah masyarakat, sehingga warga menduga adanya kutipan liar atau pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan dinas perhubungan kota Padangsidimpuan.
Salah satu warga kota Padangsidimpuan dan juga pemilik toko yang berada dikawasan jalan baru II kota Padangsidimpuan Atas nama Budi Hutasuhut protes terhadap surat pemberitahuan yang disampaikan dinas perhubungan tersebut, dihalaman faceboock pribadinya pada yang di unggahnya pada pukul 19.30 Wib, Sabtu 22 Juni 2019
Dihalaman Faceboocknya Budi menceritakan unek - uneknya, bahwa ada empat orang petugas dishub kota Padangsidimpuan dengan berseragam dinas datang ketokonya memberikan sepucuk surat yang ditandatangani Plt Kadis perhubungan kota padangsidimpuan Yusnal Efendi Daulay, didalam surat tersebut memberitahukan agar pemilik toko yang ada di jalan baru II untuk membayar kewajiban iuran parkir kenderaan.
Setelah membaca dan melihat isi surat tersebut Budi langsung tidak percaya dengan kebenaran surat tersebut, alasannya surat tersebut tidak memiliki tanggal, bulan serta tahun sebagaimana surat resmi pada umummnya, malangnya isi surat tersebut berupa kebijakan walikota Padangsidimpuan yang diwakili Plt. Kadis perhubungan Yusnal Efendi Daulay untuk membebani pemilik toko yang ada dikawasan jalan baru II untuk membayar iuran parkir tanpa dituliskan berapa nominalnya.
Menanggapai hal ini Plt kadis perhuhungan kota Padangsidimpuan
Yusnal Efendi Daulay melalului bendahara penerima Neni Sari Dalimunthe yang didamping kabid sarana dan prasarana Rasman Hasibuan menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan tersebut adalah legal dan benar dikelauarkan langsung oleh dishub kota Padangsidimpuan.
Salah satu warga kota Padangsidimpuan dan juga pemilik toko yang berada dikawasan jalan baru II kota Padangsidimpuan Atas nama Budi Hutasuhut protes terhadap surat pemberitahuan yang disampaikan dinas perhubungan tersebut, dihalaman faceboock pribadinya pada yang di unggahnya pada pukul 19.30 Wib, Sabtu 22 Juni 2019
Dihalaman Faceboocknya Budi menceritakan unek - uneknya, bahwa ada empat orang petugas dishub kota Padangsidimpuan dengan berseragam dinas datang ketokonya memberikan sepucuk surat yang ditandatangani Plt Kadis perhubungan kota padangsidimpuan Yusnal Efendi Daulay, didalam surat tersebut memberitahukan agar pemilik toko yang ada di jalan baru II untuk membayar kewajiban iuran parkir kenderaan.
Setelah membaca dan melihat isi surat tersebut Budi langsung tidak percaya dengan kebenaran surat tersebut, alasannya surat tersebut tidak memiliki tanggal, bulan serta tahun sebagaimana surat resmi pada umummnya, malangnya isi surat tersebut berupa kebijakan walikota Padangsidimpuan yang diwakili Plt. Kadis perhubungan Yusnal Efendi Daulay untuk membebani pemilik toko yang ada dikawasan jalan baru II untuk membayar iuran parkir tanpa dituliskan berapa nominalnya.
Menanggapai hal ini Plt kadis perhuhungan kota Padangsidimpuan
Yusnal Efendi Daulay melalului bendahara penerima Neni Sari Dalimunthe yang didamping kabid sarana dan prasarana Rasman Hasibuan menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan tersebut adalah legal dan benar dikelauarkan langsung oleh dishub kota Padangsidimpuan.
"Surat pemberitahuan tersebut adalah resmi langsung dikeluarkan dishub kota Padangsidimpuan, dan surat tersebut kita keluarkan karena sejumlah pemilik toko yang ada di jalan baru II datang langsung kekantor untuk meminta agar masalah iuran parkir dikawasan tersebut agar yang menangani langsung dinas perhubungan dan bukan juru parkir" terang Neni Sari salah satu bendahara penerima di dinas perhubungan kota Padangsidmpuan kepada metro-online.co, Senin, (01/07/2019).
Dikatakan Neni, bahwa sejumlah pedagang atau pemilik toko yang ada di kawasan tersebut sangat keberatan dan mengeluh akibat ulah juru parkir yang kerap kali meminta uang parkir kepada para pembeli dan pelanggan toko, padahal para pembeli ini hanya memarkirkan kenderaannya sebentar, tetapi para juru parkir ini langsung menagih iuran parkir para pembeli maupun pelanggan tersebut.
Akibat ulah parkir tersebut, banyak para pembeli dan pelanggan yang komplen langsung kepada pemilik toko" ya gimanalah, dari pengakuaan pemilik toko bahwa ada pembeli hanya meminta sebentar saja singgah tidak cukup satu menit sudah ditagih uang parkirnya, terus ada juga orang yang mau jemput barang dan ada juga pembeli yang hanya menayakan masalah harga saja sebentar sudah diminta uang parkir, jadi ini salah satu membuat ketergangguan dan bisa merusak pelanggan dan pembeli yang singgah ditoko mereka" ucap Neni.
Kemudian masalah kenapa didalam surat tersebut tidak tercantum tanggal surat dan nominal iuran parkir yang harus dibayar, Neni menjelaskan, bahwa hal itu adalah mengantisipasi bagaimana persetujuan dari pemilik toko, dimana besaran uang iuran parkir tersebut harus disesuaikan dengan kesanggupan sipemilik toko berapa kewajiban yang harus mereka bayarkan dalam satu bulan. Jelasnya.
"Untuk membuat surat tersebut sudah kita pikirkan sejak dua bulan yang lalu, itupun karena adanya pengaduan dan komplen para pemilik toko dikawasan tersebut."
"Sebelum melakukan tindakan kita terlebih dahulu melakukan pengecekan kelapangan baru kita buat tindakan, tetapi tidak itu saja banyak juga para pemilik toko yang tidak permasalahkan adanya juru parkir yang bertugas di seputaran kawasan toko mereka, makanya kita tidak ambil tindakan karena tidak ada yang komplen"
Dikatakan Neni lagi, bahwa alasan para pemilik toko tersebut meminta iuran parkir dibayar bulanan dan di tangani langsung dinas perhubungan adalah salah satunya untuk menghindari premanisme yang kerap kali menagih beberapa iuran dan hal ini cukup mengganggu para pemilik toko.
" Maka dari itu, kami sengaja membuat surat kepada sejumlah pemilik toko, dimana surat tersebut akan menjadi pegangan mereka nanti guna menghindari perbuatan premanisme oleh sejumlah oknum yang kerap kali menagih sejumlah iuran kepada pemilik toko sehingga meresahkan mereka" pungkasnya. (Syahrul)
Dikatakan Neni, bahwa sejumlah pedagang atau pemilik toko yang ada di kawasan tersebut sangat keberatan dan mengeluh akibat ulah juru parkir yang kerap kali meminta uang parkir kepada para pembeli dan pelanggan toko, padahal para pembeli ini hanya memarkirkan kenderaannya sebentar, tetapi para juru parkir ini langsung menagih iuran parkir para pembeli maupun pelanggan tersebut.
Akibat ulah parkir tersebut, banyak para pembeli dan pelanggan yang komplen langsung kepada pemilik toko" ya gimanalah, dari pengakuaan pemilik toko bahwa ada pembeli hanya meminta sebentar saja singgah tidak cukup satu menit sudah ditagih uang parkirnya, terus ada juga orang yang mau jemput barang dan ada juga pembeli yang hanya menayakan masalah harga saja sebentar sudah diminta uang parkir, jadi ini salah satu membuat ketergangguan dan bisa merusak pelanggan dan pembeli yang singgah ditoko mereka" ucap Neni.
Kemudian masalah kenapa didalam surat tersebut tidak tercantum tanggal surat dan nominal iuran parkir yang harus dibayar, Neni menjelaskan, bahwa hal itu adalah mengantisipasi bagaimana persetujuan dari pemilik toko, dimana besaran uang iuran parkir tersebut harus disesuaikan dengan kesanggupan sipemilik toko berapa kewajiban yang harus mereka bayarkan dalam satu bulan. Jelasnya.
"Untuk membuat surat tersebut sudah kita pikirkan sejak dua bulan yang lalu, itupun karena adanya pengaduan dan komplen para pemilik toko dikawasan tersebut."
"Sebelum melakukan tindakan kita terlebih dahulu melakukan pengecekan kelapangan baru kita buat tindakan, tetapi tidak itu saja banyak juga para pemilik toko yang tidak permasalahkan adanya juru parkir yang bertugas di seputaran kawasan toko mereka, makanya kita tidak ambil tindakan karena tidak ada yang komplen"
Dikatakan Neni lagi, bahwa alasan para pemilik toko tersebut meminta iuran parkir dibayar bulanan dan di tangani langsung dinas perhubungan adalah salah satunya untuk menghindari premanisme yang kerap kali menagih beberapa iuran dan hal ini cukup mengganggu para pemilik toko.
" Maka dari itu, kami sengaja membuat surat kepada sejumlah pemilik toko, dimana surat tersebut akan menjadi pegangan mereka nanti guna menghindari perbuatan premanisme oleh sejumlah oknum yang kerap kali menagih sejumlah iuran kepada pemilik toko sehingga meresahkan mereka" pungkasnya. (Syahrul)