Simalungun - Kurun waktu 3 (tiga) hari, Unit Jahtanras Polres Simalungun berhasil ringkus 3 (tiga) tersangka pelaku kasus perjudian Togel dan Kim Hongkong di wilayah Saribudolok, Kabupaten Simalungun dari lokasi berbeda. Diduga pelaku anggota seorang bandar berinisial JS.
"Ke 3 pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis Togel dan Hongkong oleh Bandar berinisial JS yang berdomisili di Saribu Dolok," Kata Kanit Jatanras Iptu Hengky B Siahaan, Jumat (5/7/2019).
Tersangka yang pertama diamankan BHP warga Huta Gajapoki Nagori Urung Purba Kecamatan Purba di Warung Kopi milik Bu Ajeng yang berada di Huta Gajapoki Nagori Urung Purba Kecamatan Purba pada Minggu (30/6/2019) sekira pukul 20.30 wib.
BHP diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp warna hitam merek Nokia ,1 (satu) buah buku tulis yang berisikan angka2 tebakan, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyo bodo dan 1 ( satu) buah Pulpen warna hitam, Uang Pecahan Rp.197.000,-(Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Kepada petugas BHP mengakui melakukan perjudian jenis Hongkong dan mendapat upah Rp. 50.000 setiap menyetor hasil penjualan KIM Hongkong dari seorang bermarga M.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka MS di warung kopi miliknya di Jalan Sipiso-piso Nagori Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Rabu (3/7/2019) sekira pukul 15.30 wib.
Saat diinterogasi, MS mengaku menyetor kepada seorang bermarga P dengan mendapat 25 % (Dua Puluh Lima) Persen setiap hasil penjualan.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Bloc Notes yang di dalamnya terdapat angka2 tebakan judi jenis Togel, 1 (Satu) Lembar Kertas yang berisikan Angka2 tebakan judi jenis Togel, 1 (satu) buah buku Tafsir Mimpi Joyo Bodo, 1 ( satu) buah Pulpen Merek Kenko warna hitam dan Uang Pecahan Rp.340.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah.
Kemudian, petugas berhasil mengamankan tersangka SS di warung kopi miliknya, Jalan Kemajuan No.5 Nag.Saribu Dolok Kec.Silimakuta Kabupaten Simalungun pada Rabu (3/7/2019) pada 15.45 wib.
Saat petugas mengintrogasi, SS mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Togel dan menyetor kepada JS alias JG dengan mendapat 25 (Dua Puluh Lima) Persen setiap hasil penjualan.
Dari SS, petugas menyita barang bukti 2 (Dua) Buah Bloc Notes yang di dalamnya terdapat angka2 tebakan judi jenis Togel, 1 (Satu) Lembar Potongan Karbon warna biru, 2 ( Dua) buah Pulpen warna hitam dan Uang Pecahan Rp.188.000,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
"Ketiga tersangka berikut barang bukti disita diamankan di Kantor Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut. Terhadap JG alias JS tetap dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan dan sita barang bukti," ujar Iptu Hengky B Siahaan. (JS).