TEBINGTINGGI|Akibat masih menunggu hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan 25 orang calon anggota DPRD Kota Tebing Tinggi terpilih masih ditunda.
Demikian dikatakan Koordinator Divisi Penerangan Masyarakat dan SDM KPUD Tebing Tinggi Emil Sofyan, Rabu (24/7/2019).
Seperti diketahui, rekapitulasi penghitungan suara untuk DPRD Tebing Tinggi telah rampung. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat hasil rekapitulasi suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Rambutan ke MK.
"KPUD Tebing Tinggi belum bisa melakukan penetapan karena masih menunggu putusan dari MK terhadap gugatan yang diajukan PKS," katanya.
Dikatakan Emil, tahapan persidangan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi akan digelar Kamis (25/7/2019) untuk DPRD Sumut Dapil 9 yang digugat partai Gerindra, DPRD Kota Binjai Dapil 3, DPRD Langkat Dapil 2 dan DPRD Tebing Tinggi untuk Dapil 3.
Menurut informasi, Koordinator Divisi Hukum KPUD Tebing Tinggi, Mukhlis Mochtar dan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sapta dan Sahrul telah berangkat ke MK untuk mengikuti sidang.
“KPUD Tebing Tinggi percaya bisa memenangkan gugatan tersebut karena sudah bekerja dengan prosedur,” pungkas Emil.(sdy)
Seperti diketahui, rekapitulasi penghitungan suara untuk DPRD Tebing Tinggi telah rampung. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat hasil rekapitulasi suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Rambutan ke MK.
"KPUD Tebing Tinggi belum bisa melakukan penetapan karena masih menunggu putusan dari MK terhadap gugatan yang diajukan PKS," katanya.
Dikatakan Emil, tahapan persidangan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi akan digelar Kamis (25/7/2019) untuk DPRD Sumut Dapil 9 yang digugat partai Gerindra, DPRD Kota Binjai Dapil 3, DPRD Langkat Dapil 2 dan DPRD Tebing Tinggi untuk Dapil 3.
Menurut informasi, Koordinator Divisi Hukum KPUD Tebing Tinggi, Mukhlis Mochtar dan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sapta dan Sahrul telah berangkat ke MK untuk mengikuti sidang.
“KPUD Tebing Tinggi percaya bisa memenangkan gugatan tersebut karena sudah bekerja dengan prosedur,” pungkas Emil.(sdy)