![]() |
Nelayan Deliserdang Dideportasi Malaysia |
Keduanya masing-masing, Abdul Roni (46) dan Andika (24), keduanya warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu kabupaten Deliserdang.
Pemulangan ini difasilitasi pihak KJRI Penang Malaysia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Belawan, pihak BP3TKI Medan dan Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkaab Deliserdang.
Kasubsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Belawan J. Sembiring mengatakan pemulangan kedua nelayan ini dilakukan setelah mereka selesai menjalalani hukuman penjara di Malaysia selama 5 bulan Pebruari –Juli 2019.
Dan ini berkat kerjasama semua pihak, baik dari pihak Malaysia, KJRI Penang dan lainnya. Dengan demikian kita jemput hari ini dan kita serahkan pada pihak keluarga dalam hal ini diwakili dari Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang serta Pemerintah Desa Paluh Sibaji.
Nelayan ini ditangkap dengan tuduhan pelanggaran tapal batas perairan kedua negara Indonesia-malaysia dan mencuri ikan dan kasus ini berulang ulang terjadi namun nelayan pesisir pantai labu ini tak kunjung jera meski diancam kurungan oleh pihak Diraja Malaysia ,pemerintah daerah , propinsi atau pemerintah pusat juga berulang kali menghimbau para nelayan untuk tidak melanggar zona larangan batas wilayah namun tetap saja dilakukan dan berurusan dengan pihak kepolisian Malaysia .
Disoal nelayan yang berkasus di Malaysia, J Sembiring mengaku belum mendapat data lengkap. Tetapi pastinya masih ada, sedang dalam peroses pendampingan dan pemulangan.
Sebelumnya kita juga sudah memulangkan sebayak 5 orang nelayan asal Langkat dengan kasus yang sama. Kedepan kita berharap para nelayan harus pahan dan mengerti mengenai perbatasan laut RI-Malaysia, sehingga tidak tertangkap. Pemerintah akan terus melakukan penyuluhan pemahanan terhadap nelayan sehingga hal ini tidak berulang.
Kabid Bina Usaha Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang Linda Wiraswati mengaku kedatangan mereka dalam hal pendampingan terhadap nelayan Deliserdang. “ Sebagai pemerintah bentuk empati menjemput mereka dan kita beri pengarahan sehingga kedepan mereka tidak mengulangi kelak mereka kembali melaut”bebernya.
Abdul Roni Seorang Nelayan mengaku ditangkap ditengah laut waktu sing hari ketika mereka sedang memperbaiki mesin. Sebab, waktu itu ada kendala didalam mesin. Ia mengaku tidak tau melewati tapal batas perairan,”Tiba-tiba datang kapal patrol Malaysia lalu kami diseret ke tepi”kilahnya.
“Saat ditangkap waktu itu kami lima orang, saat ini tiga lagi masih ditahan”.Ia mengaku masih banyak nelayan Indonesia ditahan tersangkut masalah yang sama. Karena itu ia berharap pada pemerintah segera mempasilitasinya sehingga mereka bisa dibebaskan”.harapnya.
Setelah dilakukan pendataan, pihak PSDKP Belawan menyerahkan kedua nelayan tersebut pada Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang dan disaksikan Pemerintah Desa Paluh Sibaji, untuk dipulangkan pada keluarga masing-masing.(wan)
Nelayan ini ditangkap dengan tuduhan pelanggaran tapal batas perairan kedua negara Indonesia-malaysia dan mencuri ikan dan kasus ini berulang ulang terjadi namun nelayan pesisir pantai labu ini tak kunjung jera meski diancam kurungan oleh pihak Diraja Malaysia ,pemerintah daerah , propinsi atau pemerintah pusat juga berulang kali menghimbau para nelayan untuk tidak melanggar zona larangan batas wilayah namun tetap saja dilakukan dan berurusan dengan pihak kepolisian Malaysia .
Disoal nelayan yang berkasus di Malaysia, J Sembiring mengaku belum mendapat data lengkap. Tetapi pastinya masih ada, sedang dalam peroses pendampingan dan pemulangan.
Sebelumnya kita juga sudah memulangkan sebayak 5 orang nelayan asal Langkat dengan kasus yang sama. Kedepan kita berharap para nelayan harus pahan dan mengerti mengenai perbatasan laut RI-Malaysia, sehingga tidak tertangkap. Pemerintah akan terus melakukan penyuluhan pemahanan terhadap nelayan sehingga hal ini tidak berulang.
Kabid Bina Usaha Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang Linda Wiraswati mengaku kedatangan mereka dalam hal pendampingan terhadap nelayan Deliserdang. “ Sebagai pemerintah bentuk empati menjemput mereka dan kita beri pengarahan sehingga kedepan mereka tidak mengulangi kelak mereka kembali melaut”bebernya.
Abdul Roni Seorang Nelayan mengaku ditangkap ditengah laut waktu sing hari ketika mereka sedang memperbaiki mesin. Sebab, waktu itu ada kendala didalam mesin. Ia mengaku tidak tau melewati tapal batas perairan,”Tiba-tiba datang kapal patrol Malaysia lalu kami diseret ke tepi”kilahnya.
“Saat ditangkap waktu itu kami lima orang, saat ini tiga lagi masih ditahan”.Ia mengaku masih banyak nelayan Indonesia ditahan tersangkut masalah yang sama. Karena itu ia berharap pada pemerintah segera mempasilitasinya sehingga mereka bisa dibebaskan”.harapnya.
Setelah dilakukan pendataan, pihak PSDKP Belawan menyerahkan kedua nelayan tersebut pada Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang dan disaksikan Pemerintah Desa Paluh Sibaji, untuk dipulangkan pada keluarga masing-masing.(wan)