74 Tahun Indonesia Belum Merdeka

Sebarkan:

Oleh: Muhammad Arif Harahap

Meskipun sudah usia 74 tahun merdeka dari penjajahan, namun Republik Indonesia masih menggunakan sangat banyak undang-undang (UU) dan peraturan warisan Hindia Belanda.
Menurut penulis, bangsa Indonesia sudah 74 tahun sejak kemerdekaannya, tetapi apakah negeri ini sudah merdeka dan lepas dari segala penjajahan. Makna kemerdekaan dalam penegakkan hukum belum maksimal di satu sisi KUHP masih mengacu produk Belanda yang banyak harus direvisi dan perlu pengkajian yang dalam demi negara kesatuan Republik Indonesia bonus demografi 4.0 atau milenial yang harus punya daya saing bangsa dalam peradaban dunia.

Selain itu akibat hukum masih didominasi oleh hukum-hukum kolonia menjadikan negara pun gagal membebaskan rakyatnya dari rasa aman. Artinya makna kemerdekaan di bidang hukum dan HAM masih jauh keterbelakangan.

Untuk itulah hukum harus dilakukan reformasi aturan aturan dan regulasi dalam bidang hukum dan persaingan bonus demografi dan pihaknya menyadari mau tidak mau harus bersaing dengan negara lain dan melakukan lompatan lain maupub terobosan lain.

Ada lima hukum dasar (basic laws) peninggalan Pemerintah Hindia Belanda yang belum bisa diganti oleh Pemerintah Indonesia. Yaitu KUHPerdata, KUH Acara Perdata (KUHAPer), KUHPidana, KUHAP, dan KUHDagang.

(Penulis adalah Aktivis yang juga Pemerhati Praktisi Hukum Muda Indonesia Sumatera Utara dan Konsultan Legal)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar