MEDAN | Dua warga Malaysia Yeap Bee Lun (55) dan Ong Choo Peen (56) yang membawa 6 kg sabu terancam hukuman mati.
"Keduanya terbukti membawa 6 kilogram sabu-sabu di perairan Serdang Bedagai. Mereka masuk melalui Selat Malaka dengan menggunakan speed boat. Dengan begitu keduanya terancam hukuman mati," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial didampingi Kabid Penindakan dan Berantas Narkoba, Kombes S Sitepu saat pemusnahan barang bukti narkoba melalui mesin incenarator di markas BNNP Sumut, Selasa (6/8/2019) pagi.
Tambah Atrial, dari hasil pengembangan dari kedua warga Malaysia itu ditangkap dua warga Medan yang berperan akan menerima 6 kilogram sabu yakni bernama Arun Vijay (32) dan Satya Raj (29).
"Kedua warga Medan ini yang akan menerima barang bukti 6 kilogram dari dua warga Malaysia yang saya sebutkan tadi. Kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman mati," tambah Atrial.
Pada kasus lainnya, Lanal Tanjung Balai menemukan barang bukti tak bertuan yakni 1000 butir pil ekstasi di Tanjung Balai dan pemiliknya masih diselidiki.
Menurut Atrial, pemusnahan ini yang keempat pada tahun ini dan menyelamatkan 34.000 ribu jiwa. (ka)
Tambah Atrial, dari hasil pengembangan dari kedua warga Malaysia itu ditangkap dua warga Medan yang berperan akan menerima 6 kilogram sabu yakni bernama Arun Vijay (32) dan Satya Raj (29).
"Kedua warga Medan ini yang akan menerima barang bukti 6 kilogram dari dua warga Malaysia yang saya sebutkan tadi. Kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman mati," tambah Atrial.
Pada kasus lainnya, Lanal Tanjung Balai menemukan barang bukti tak bertuan yakni 1000 butir pil ekstasi di Tanjung Balai dan pemiliknya masih diselidiki.
Menurut Atrial, pemusnahan ini yang keempat pada tahun ini dan menyelamatkan 34.000 ribu jiwa. (ka)