Coba Perkosa Tetangga, Duda Satu Anak Ini Dicekok Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:


Tanjung Morawa - Tak kuat menahan nafsu birahinya, Suhendra (41 ) Duda Anak 1, warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang nekat ingin melakukan pemerkosaan pada tetangganya sendiri.

Korban yang mengalami percobaan perkosaan dan penganiayaan adalah Monika Boru Sinaga (21) Karyawan swasta, warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kec.Tg.Morawa, Kab. Deliserdang dan sudah membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa atas peristiwa yang dialaminya.

Informasi dihimpun, Rabu (21/08/2019) pagi menyebutkan kalau peristiwa itu terjadi pada Selasa, (20/8/2019), sekira pkl 14.00.Wib.

Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan niat ingin mencuri, namun saat ia melihat kemolekan tubuh korban sedang tidur, birahi duda anak satu ini langsung naik ke ubun-ubun dan niat mencuri berubah menjadi ingin meniduri korban.

Selanjutnya pelaku langsung menindih tubuh molek korban yang sedang tidur hingga tiba-tiba korban yang merasa ditimpa terbangun lalu melihat pelaku sudah berada diatas tubuh korban.
Saat itu juga, pelaku mengancam korban dengan sebuah pisau dan meminta agar tidak berteriak. Kemudian pelaku berusaha membuka paksa pakaian korban dan akan melancarkan aksi bejatnya.

Tak mau kehormatannya direnggut begitu saja, korban meronta sekuat tenaga dan berusaha menendang serta melepaskan diri dari bekapan pelaku dan berteriak minta tolong.

Melihat korban berteriak teriak, pelaku panik lalu menusukkan pisau miliknya ke dada dan lengan kiri korban. Warga yang mendengar teriakan itu datang ke lokasi, sementara pelaku melarikan diri.

Selanjutnya, warga membawa korban ker umah sakit dengan luka tusukan. Pasca kejadian, keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa dengan  LP/ 67 / VIII /2019/SU/Res Ds/Sekt Tg.morawa.

Usai menerima laporan, Polisi langsung memburu pelaku dan berhasil meringkus tersangka sedang bersembunyi di Jalan Karya Darma, Dsn III, Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,  Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 02.00 wib dini hari.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini membenarkan dan tersangka juga sudah berhasil diamankan.

"Personil gabungan Sat Reskrim Polres Deli Serdang bersama personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres DS melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri, setelah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya rencana mau kabur melarikan diri ke Pekan Baru. Personil melakukan pengepungan dan langsung melumpuhkannya dengan timah panas secara terukur pada kaki kanan tersangka karena berusaha melarikan diri. Pria banyak tato dibadan inipun tersungkur dan selanjutnya tersangka di boyong ke Rumah Sakit lalu di gelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat degan pasal 354 KUHP penganiayaan berat yang ditujukan untuk melukai korban dan di jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 menyimpan, membawa serta menguasai senjata penikam atau penusuk dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ( Wan).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar