![]() |
Petugas lakukan olah TKP |
Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Hendro Sutarno turut mengamankan barang bukti berupa, baju kaos warna coklat, celana jeans warna biru, sepatu pansus warna hitam dan kaos kaki warna coklat.
Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu, S.Sos, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2019, saksi menemui korban dan menurut keterangan saksi Devi kalau saksi masih melihat korban pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 wib.
"Kemudian pada hari Senin 04 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 wib, saksi Hasan Basri datang ke rumah korban yang mana pintu rumah korban tertutup namun tidak terkunci. Selanjutnya saksi membuka pintu rumah korban dan saksi memanggil korban namun tidak ada sahutan. Melihat keadaan tersebut saksi mencari korban di sekeliling rumah dan selanjutnya saksi melihat ke sumur dan ditemukan korban di sumur dalam keadaan meninggal dunia," jelas Kasat.
![]() |
Korban di dalam sumur |
"Diketahui korban selama ini mengalami penyakit pikun dikarenakan usia yang sudah 79 tahun dan kebiasaan almarhum mengambil wudhu dan mandi di sumur tersebut dengan cara menimba kerek tidak menggunakan kran air/sanyo," ungkapnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Faisal dan Hasan Basri selaku anak kandung kalau korban tinggal sendirian. Ada upaya anaknya untuk mengajak korban ikut dengan anaknya, namun korban selalu menolak dengan alasan tidak mau menyusahkan. Masih berdasarkan keterangan anaknya kalau korban taat menjalankan ibadah/sholat.
"Selanjutnya kita upaya bawa mayat ke rumah sakit untuk dilakukan outopsi/Visum et repertum namun pihak keluarga menoĺak untuk dilakukan outopsi dengan surat pernyataan terlampir,"pungkas AKP Hendro.(yr)