Dua Ditembak Mati, Begal Sadis 'Guntur Cs' Bacok Tangan Kanan Korban

Sebarkan:
MEDAN | Tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru menembak mati dua dari empat komplotan begal sadis "Guntur Cs". Saat beraksi, para pelaku yang sudah 7 kali beraksi ini kerap membacok tangan kanan para korban sebelum melarikan sepeda motor incarannya.

"Kita tetap memberikan dukungan dan semangat bagi para anggota agar tidak perlu ragu memberikan tindakan tegas bagi para pelaku begal yang mengancam nyawa korban dan petugas di lapangan," ujar Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing saat merilis kasus ini di depan ruang jenazah Rumah Sakit (RS) Brimob Poldasu, Rabu (21/8/2019).

Tambah Kapoldasu, pihaknya saat ini sedang membangun monitoring sistem ke polres jajaran Poldasu untuk mendeteksi para pelaku kejahatan. Selain itu, pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk memasang kamera pengintai (CCTV) di kantor-kantor dan tempat rawan. "Kita terus mendorong pelaku usaha untuk memasang CCTV. Karena ini sangat membantu kita untuk mengungkap tindak kejahatan,"sebut Kapolasu.

Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, sebelumnya aksi begal komplotan "Guntur Cs" ini sempat viral di media sosial (medsos) saat berusaha melukai korban di depan Kantor BPJS Jalan Patimura Medan. Aksi keempatnya terekam jelas di kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

"Aksi para pelaku yang terekam kamera CCTV di depan Kantor BPJS Medan Jalan Patimura Medan sempat viral di Medsos. Hasil penyelidikan pelaku diketahui 4 orang yakni, TAH (20) warga Jalan Notes, Medan, MF (26) warga Jalan Sosial, Medan, GS (29) warga Jalan Diponegara, Gang Golf Medan dan LH (25) Jalan Diponegara, Gang Golf Medan," urainya.

Tambah Kapolres, pada 17 Agustus 2019, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni, TAH dan MF. Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri.

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku lainnya. Tim bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku yakni, GS dan LH. Namun, saat diamankan keduanya melawan dan melukai petugas, Bripka Johanes Purba dengan senjata tajam. Tak mau ambil risiko petugas langsung menembak keduanya hingga meregang nyawa.

"Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terangnya.

BACA JUGA: Tangan Korban Dibacok. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini