![]() |
MEDAN | Pelaku pengeroyokan terhadap Kapolsek Patumbak
AKP Ginanjar Fitriadi pada Kamis (8/8/2019) akhirnya diringkus Satreskrim Polrestabes
Medan. Keduanya yakni David Kurniawan Ginting (27) dan David Hidayat alias
Subur (21), warga Jalan Marindal Pasar IV, Pondok Desa, Kecamatan Patumbak,
Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
David ditangkap di kediamannya di Jalan Karya Marindal I,
Gang Rukun pada Kamis (13/8/2019), sedangkan Hidayat ditangkap di Jalan
Marindal Gang Iperma pada Rabu (21/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Keduanya melakukan tindak pidana secara
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira
kepada wartawan Minggu (25/8/2019).
Peristiwa pengeroyokan terjadi saat Kapolsek Patumbak AKP
Ginanjar Fitriadi bersama dengan anggotanya melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Karya Desa Marindal I, Kamis
(8/8).
Petugas melihat tersangka Angga yang diduga bandar
narkotika sedang duduk-duduk di rumah makan.
Melihat personel Polsek Patumbak, Angga langsung melarikan diri, namun
berhasil ditangkap AKP Ginanjar.
Tersangka mencoba melakukan perlawanan sambil berteriak
sehingga teman-temannya berdatangan dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap
AKP Ginanjar. Akibatnya, kepala, wajah
dan punggung Ginanjar ter;uka dan dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU)
Mitra Medika. AKP Ginanjar membuat
pengaduan ke Mapolrestabes Medan. (ka)