![]() |
Ilustrasi pedagang cabai |
LUBUKPAKAM |
Pemerintah Kabupaten Deliserdang diminta tidak tutup mata dengan harga bahan
kebutuhan pokok, seperti cabai merah yang saat ini mencapai Rp86 ribu per
kilogram. Hal ini sudah berlangsung sejak Juni 2019 kemarin.
Warga berfikir harga cabai merah ini akan mengalami
penurunan usai hari raya idul Adha kemarin, namun nyatanya tidak juga. Hingga hari ini
harga eceran Cabai merah dari warung warung masyarakat terus mengalami kenaikan
hingga kini mencapai 86 ribu rupiah per kilogram.
Indah, warga Desa Sekip Lubukpakam, seorang pedagang cabai,
Senin (19/08/2019) mengatakan, kenaikan harga bahan pokok untuk sayur mayur
sangat signifikan, terutama untuk cabai merah.
"Tidak ada turunnya harga cabai. Terus naik dari
harga Rp50 ribuan perkilo pada bulan Juni lalu. Kini sampai Rp86 ribuan perkilo.
Kami terpaksa jual mahal karena pengambilan juga mahal. Ini pun kami gak berani
ambil banyak karena pembeli juga mengeluhkan harga cabai yang mahal. Mereka
terpaksa belinya sedikit. Yang biasa beli sekilo kini hanya seperempat saja,"
pungkasnya.
Hal ini ditanggapi oleh pembeli Rani. Dia heran pada
pemerintah. Kenapa harga cabai merah yang biasanya Rp35 ribuan perkilo di saat normal,
kini naik terus. "Bupati
Deliserdang menstabilkan harga cabai saja tak bisa," keluhnya.
Sementara dari pantauan di pasar tradisional Lubukpakam, harga
cabai merah keriting berada di kisaran terendah 80 ribu rupiah. Sejumlah
pedagang mengaku harga naik dari tingkat pemasok.
"Kami beli dari pemasok harga mahal dan kami juga
terpaksa jual dengan harga mahal. Barang payah. Mungkin karena musim panas, sehingga
petani cabai tak banyak nanam cabai," ujar Pandiangan pedagang sayur.
Warga dan pedagang berharap agar pasokan Cabai di Lubukpakam
ditambah agar harga cabai merah bisa stabil kembali.(wan)