![]() |
Kuasa Hukum Korban dugaan penganiayaan DS, Maju Sitorus,SH |
Demiana Sirait melalui Kuasa hukumnya Maju Sitorus, SH menyatakan bahwa kliennya DS adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ES. Awal Peristiwa itu terjadi dari jula-jula (arisan ibu-ibu). Sesuai dengan keterangan dari si korban, bahwa pada bulan Juni 2019 di Tomok Samosir, pedagang berinisial ES melakukan pemukulan kearah telinga si korban dengan keras. Atas peristiwa itu, si korban melakukan visum di Puskesmas Ambarita dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Dalam peristiwa ini si korban melanjutkan ke Polisi dengan membuat laporan pengaduan yang kami dampingi selaku tim kuasa hukumnya (Maju Sitorus,S.H Ezer Banjarnahor,S.H,Angelius Simbolon,S.H dan Jumpa Simarmata,S.H) Dari Kantor Natio Law firm juga dari LBH MERAH PUTIH MERDEKA dari Medan," jelas Maju Sitorus SH Rabu (21/8/2019).
Lanjutnya, Polres samosir menerima laporan Pengaduan dari si korban Yang didampingi Pengacara dugaan tindak pidana Penganiyaan 351 KUHP dengan nomor:LP/B-103/VI/2019 tanggal 11 juni 2019.
Dari hasil laporan si korban Demiana br sirait Nomor:LP /B-103/VI/2019 tanggal 11 juni 2019 Penyidik Polres samosir dengan cepat ditanggapi dan direspon Polres Samosir dengan melakukan Pemeriksaaan secara bertahap dan Pengacara Si korban Maju Sitorus,S.H Ezer Banjarnahor,S.H,Angelius Simbolon,S.H dan Jumpa Simarmata,S.H tetap mendampingi Kliennya.
Penyidik Polres samosir dengan proses kurang lebih 2 bulan Polres samosir melakukan gelar perkara dengan Menetapkan Tersangka Juli 2019 dengan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor:B/155/VIII/2019 /Reskrim dengan hasilnya menetapkan tersangka ES dengan Bukti yang cukup sesuai berdasarkan hukum.
"kami Pengacara dari Korban memohon kepada Polres Samosir untuk dilakukan Penahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. kami juga sangat mengapresiasi kinerja Polres Samosir yang sangat cepat semuanya dari hasil penyidikan, kami serahkan kepada Polres samosir," Kata Maju Sitorus SH.
Mereka (tim kuasa hukum DS- red) memohon agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa dan segera untuk disidangkan di Pengadilan,sebagai Negara hukum Penegakkan Hukum itu harus lebih adil bagi masyarakat yang teraniaya.supaya dimana suatu saat nanti tidak mengulangi perbuatannya kembali,Setiap orang tidak ada yang kebal dengan Hukum,setiap orang sama dihadapan hukum.
Penyidik Sat Reskrim Polres Samosir melalui Penyidik pembantu Brigadir Chandra Hutapea saat dikonfirmasi melalui akun WAnya Rabu (21/8/2019) menuliskan bahwa pihaknya Sudah mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan, dan esoknya akan dikirimkan sp2hp nya.
"Dan semua ini atas kerjasama Sat Reskrim polres Samosir. Tentang perkara Boru Sirait sudah kita tuangkan di dalam sp2hp dan sp2hp sudah kita berikan kepada Ibu Boru Sirait langsung," tulis Brigadir Chandra Hutapea. (OS)
Lanjutnya, Polres samosir menerima laporan Pengaduan dari si korban Yang didampingi Pengacara dugaan tindak pidana Penganiyaan 351 KUHP dengan nomor:LP/B-103/VI/2019 tanggal 11 juni 2019.
Dari hasil laporan si korban Demiana br sirait Nomor:LP /B-103/VI/2019 tanggal 11 juni 2019 Penyidik Polres samosir dengan cepat ditanggapi dan direspon Polres Samosir dengan melakukan Pemeriksaaan secara bertahap dan Pengacara Si korban Maju Sitorus,S.H Ezer Banjarnahor,S.H,Angelius Simbolon,S.H dan Jumpa Simarmata,S.H tetap mendampingi Kliennya.
Penyidik Polres samosir dengan proses kurang lebih 2 bulan Polres samosir melakukan gelar perkara dengan Menetapkan Tersangka Juli 2019 dengan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor:B/155/VIII/2019 /Reskrim dengan hasilnya menetapkan tersangka ES dengan Bukti yang cukup sesuai berdasarkan hukum.
"kami Pengacara dari Korban memohon kepada Polres Samosir untuk dilakukan Penahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. kami juga sangat mengapresiasi kinerja Polres Samosir yang sangat cepat semuanya dari hasil penyidikan, kami serahkan kepada Polres samosir," Kata Maju Sitorus SH.
Mereka (tim kuasa hukum DS- red) memohon agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa dan segera untuk disidangkan di Pengadilan,sebagai Negara hukum Penegakkan Hukum itu harus lebih adil bagi masyarakat yang teraniaya.supaya dimana suatu saat nanti tidak mengulangi perbuatannya kembali,Setiap orang tidak ada yang kebal dengan Hukum,setiap orang sama dihadapan hukum.
Penyidik Sat Reskrim Polres Samosir melalui Penyidik pembantu Brigadir Chandra Hutapea saat dikonfirmasi melalui akun WAnya Rabu (21/8/2019) menuliskan bahwa pihaknya Sudah mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan, dan esoknya akan dikirimkan sp2hp nya.
"Dan semua ini atas kerjasama Sat Reskrim polres Samosir. Tentang perkara Boru Sirait sudah kita tuangkan di dalam sp2hp dan sp2hp sudah kita berikan kepada Ibu Boru Sirait langsung," tulis Brigadir Chandra Hutapea. (OS)