Kisaran | Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil meringkus sepasang suami istri (Pasutri), yang selama ini diketahui sebagai pengedar sabu di sekitar rumahnya, Kamis (22/8/2019) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
M. Agus alias Agus (39) diringkus sepasukan tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH bersama istrinya, Desi Iswani alias Desi (35), berikut barang bukti sabu dalam 3 plastik klip, di rumahnya, di Gang Nangka Jalan Diponegoro Kecamatan Kisaran Barat.
“Pertama kita ringkus si Agus. Saat itu siagus berusaha kabur dan buang barang bukti sabu, tapi berhasil diringkus anggota dan mengamankan barang bukti. Pas itu ada istrinya, kita curiga sama istrinya. Dan betul saat kita suruh ngeluarkan semua yang ada di kantongnya, kita dapatkan barang bukti sabu juga,” ucap Iptu Edy Siswoyo, Kapolsek Kota Kisaran pada wartawan, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Lanjut Siswoyo, saat diinterogasi, Agus mengaku barang bukti tersebut baru saja dibelinya, dari seorang kenalannya, bernama Lambok Sitohang, warga Kota Kisaran.
“Katanya (sabu) baru diambil dari si Lambok hari Rabu kemaren. 2 gram. Harganya Rp 750 ribu per gram. Trus kita kejar si Lambok dan gak lama si Lambok berhasil kita ringkus di rumahnya, di Jalan Akasia Mekar Baru. Kita masih lakukan pengembangan lagi,” akhir Edy Siswoyo di ruangannya.
Saat ini ketiga pelaku masih disel Polsek kota Kisaran,dan akan kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Asahan proses lebih lanjut,kata Edy Siswoyo.(fran)
“Pertama kita ringkus si Agus. Saat itu siagus berusaha kabur dan buang barang bukti sabu, tapi berhasil diringkus anggota dan mengamankan barang bukti. Pas itu ada istrinya, kita curiga sama istrinya. Dan betul saat kita suruh ngeluarkan semua yang ada di kantongnya, kita dapatkan barang bukti sabu juga,” ucap Iptu Edy Siswoyo, Kapolsek Kota Kisaran pada wartawan, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Lanjut Siswoyo, saat diinterogasi, Agus mengaku barang bukti tersebut baru saja dibelinya, dari seorang kenalannya, bernama Lambok Sitohang, warga Kota Kisaran.
“Katanya (sabu) baru diambil dari si Lambok hari Rabu kemaren. 2 gram. Harganya Rp 750 ribu per gram. Trus kita kejar si Lambok dan gak lama si Lambok berhasil kita ringkus di rumahnya, di Jalan Akasia Mekar Baru. Kita masih lakukan pengembangan lagi,” akhir Edy Siswoyo di ruangannya.
Saat ini ketiga pelaku masih disel Polsek kota Kisaran,dan akan kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Asahan proses lebih lanjut,kata Edy Siswoyo.(fran)