![]() |
Salah seorang tersangka |
Hal itu diungkapkan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawa,S.IK, MH saat menggelar konfrensi pers terkait kejadian tersebut di Lobby Mapolres Nias Selasa (27/08/2019).
Kapolres Nias mengatakan terduga pelaku yang diamankan yakni BW dan NZ mahasiswa semester IV di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Gunungsitoli itu di amankan di kediamannya di Jalan Pelita Damai, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi juga berhasil mendapat barang bukti martil dan besi yang digunakan untuk menghabisi korban di sekitar rumah korban dan terduga pelaku.
Selain telepon seluler milik korban, polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop milik korban yang disimpan terduga pelaku BW di gudang belakang rumah.
Rencana pelaku barang-barang yang dicurinya tersebut akan dijual secara online dan hasilnya digunakan untuk membayar utang-utangnya.
Terduga BW dihadiahi timah panas oleh polisi di kedua kaki karena melawan dan berusaha kabur saat dibawa mencari barang bukti.
Jadi motif sementara dari pembunuhan ini adalah pencurian. Ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 365 jo 84 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (Dafa)
Polisi juga berhasil mendapat barang bukti martil dan besi yang digunakan untuk menghabisi korban di sekitar rumah korban dan terduga pelaku.
Selain telepon seluler milik korban, polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop milik korban yang disimpan terduga pelaku BW di gudang belakang rumah.
Rencana pelaku barang-barang yang dicurinya tersebut akan dijual secara online dan hasilnya digunakan untuk membayar utang-utangnya.
Terduga BW dihadiahi timah panas oleh polisi di kedua kaki karena melawan dan berusaha kabur saat dibawa mencari barang bukti.
Jadi motif sementara dari pembunuhan ini adalah pencurian. Ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 365 jo 84 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (Dafa)