![]() |
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota (Kabag Humas Setdako) Binjai, Rudi Iskandar Baros. |
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota (Kabag Humas Setdako) Binjai, Rudi Iskandar Baros kepada wartawan, Rabu (7/8/2019) Pagi, menyikapi Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-686/M.SESNEG/SET/TU.00.44/06/2019, tanggal 24 Juni 2019, perihal partisipasi menyemarakkan bulan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Rudi, pemasangan bendera merah-putih satu tiang penuh dilakukan setiap hari pada masing-masing rumah, kantor instansi pemerintah dan swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, serta kantor BUMN dan BUMD, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 wib.
Selain itu dia juga mengimbau seluruh instansi pemerintah dan swasta, agar melaksanakan berbagai acara hiburan, lomba olahraga rekreasi, serta menghias kantor dan gapura dengan pernak-pernik khas, menjelang dan saat puncak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.
"Secara khusus, Walikota Binjai juga sudah mengeluarkan surat edaran resmi, agar para satuan kerja perangkat daerah, jajaran camat dan lurah, serta seluruh unsur aparatur pemerintah daerah di Kota Binjai, berperanserta aktif mensosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat," seru Rudi.(Ismail)