![]() |
PP GMKI laporkan UAS ke Mabes Polri |
JAKARTA | Indonesia kembali diguncang isu SARA. Viralnya video
ceramah Ustad Abdul Somad Batubara yang dinilai menista agama Kristen dengan sebutan
ada ‘Jin Kafir di Salib’, berujung pada dilaporkannya sang ulama kondang ke
Mabes Polri oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI),
Senin (19/8/2019) siang.
Keterangan diperoleh Metro Online dari Medkominfo PP
GMKI, Benardo Sinambela, laporan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) tertuang
dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/396/VIII/2019/Bareskrim.
Pelapor adalah Korneles Galanjinjinay, Pengurus Pusat
GMKI yang berkantor di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. UAS sendiri dituduh
telah melakukan penistaan agama sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal
156-A.
Benardo Sinambela dalam keterangan persnya mengatakan,
pelaporan tersebut untuk menyikapi keresahan yang timbul di masyarakat terkait
sebuah video Ust. Abdul Somad yang beredar viral di media sosial dan berakibat
kepada ketidak nyamanan dalam hubungan berbangsa dan bernegara.
“PP GMKI berpandangan, bahwa video yang viral terkait
ceramah Ustad Abdul Somad telah membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Bahwa
video viral tersebut menunjukkan sikap intoleransi UAS terhadap keberagaman,”
katanya.
Di samping itu, UAS merupakan salah satu tokoh publik
yang seharusnya dapat menjadi panutan dan teladan dalam kehidupan bermasyarakat
yang majemuk. Ditambah lagi UAS merupakan seorang dosen dan ASN yang seharusnya
turut bertanggung jawab membumikan Pancasila.
“Bahwa ceramah UAS ini sangat berbahaya bagi kondisi
kebhinnekaan bangsa ini. Jika negara tidak tegas menanggapi persoalan tersebut
maka dikawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat
yang berakibat ketidak percayaan publik terhadap penegakkan hukum,” ujarnya
seraya menyebutkan, ceramah keagamaan tidak seharusnya membuat hubungan antar
agama menjadi keruh. Tidak sepatutnya ceramah keagama justru menjelek-jelekkan
keyakinan agama yang lain dimanapun ceramah itu dilaksanakan.
Oleh karena itu dengan menimbang segala aspek maka,
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) memutuskan
menempuh jalur hukum dalam upaya
penyelesaian persoalan tersebut dengan mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan
UAS atas video ceramah yang viral di media sosial, siang tadi.
Maksud dari pelaporan tersebut katanya, guna meminta
aparat kepolisian untuk memfasilitasi ruang hukum terhadap perdebatan di ruang
publik yang menimbulkan keresahan dan berpotensi mengoyakkan rasa persatuan
anak bangsa.
Bahwa demi melindungi kepentingan publik (norma dan etika
dasar berbangsa dan bernegara), maka PP GMKI mendesak pihak kepolisian untuk
segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Ust. Abdul Somad.
“Bahwa prinsip hukum harus tegak lurus terhadap siapapun
pelaku pelanggar hukum demi terciptanya keadilan sosial. Untuk itu kita mendesak
Kepolisian bekerjasama dengan Kemenfoinfo untuk memblokir konten-konten berbau
SARA dan ujaran kebencian agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah-tengah
masyarakat,” katannya.
Dalam hal itu, PP GMKI juga menghimbau kepada masyarakat
untuk tetap menjaga ketertiban demi merawat nilai-nilai kebangsaan dan
mempercayakan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
UAS Klarifikasi Video 'Jin Kafir Salib'
(*)
UAS Klarifikasi Video 'Jin Kafir Salib'
Atas laporan ini, redaksi belum berhasil mendapatkan
konfirmasi kepada UAS. Namun dalam sejumlah video yang beredar, UAS sudah
memberikan klarifikasi atas beredarnya video ceramah yang menjadi biiang
persoalan tersebut.
UAS menegaskan bahwa substansi ceramahnya itu hanya
sekadar menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah dan bukan untuk merusak
hubungan antarumat beragama di Indonesia.
"Pertama, itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya
membuat-buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami," kata UAS dalam
video tersebut.
UAS menjelaskan bahwa ceramah yang mengundang polemik itu
dilakukan di Masjid An-Nur Pekanbaru sekitar tiga tahun lalu. Ia menjelaskan
subtansi ceramah tersebut hanya untuk menjawab pertanyaan dari jamaah tentang
patung dan kedudukan Nabi Isa AS yang tertera dalam Alquran dan Sunah Nabi
Muhammad SAW.
"Itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di
stadion. Bukan di lapangan sepak bola, bukan di TV. Tapi untuk internal umat
Islam menjelaskan pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan nabi Isa AS
untuk orang Islam dalam Alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW," kata dia.
Selain itu, UAS mengatakan selama ini dirinya kerap
berdakwah dengan metode tanya-jawab agar memberi ruang bagi para jamaah untuk
bertanya berbagai pertanyaan seputar Agama Islam.
UAS mengaku heran mengapa ceramahnya tersebut baru
dipersoalkan oleh banyak orang saat ini. Ia menegaskan tak merasa bersalah
karena ceramah tersebut tak memiliki tendensi untuk merusak persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia.
"Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut
sekarang? Saya hanya serahkan ke allah SWT. Sebagai warga negara yang baik,
saya tidak akan lari, saya tak akan mengadu, saya tak akan takut, karena saya
tak merasa salah dan saya tak ingin merusak persatuan dan kesatuan
bangsa," kata UAS.
(*)