![]() |
Ketiga pelaku perampokan |
Satu dari ketiga pelaku yang merupakan otak pelaku ditembak petugas karena mencoba melarikan diri.
Ada tiga pelaku yang terlibat kasus pencurian dan perampokan uang tunai milik PT Abacus Cash Solution yang terjadi di depan Swalayan Irian pada Kamis (1/8/2019) lalu.
Mereka berinisial MMP (28) warga Jalan Selamat Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, AP (26) warga Jalan Sudirman Dusun I, Cinta Rakyat, Kecamatan Percutseituan, Kab.Deliserdang, Sumut dan JR (34) warga Jalan Sumber Bakti, Medan Amplas, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
"Tersangka MMP yang diduga sebagai otaknya masih dikatakan diberi tindakan tegas, karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan oleh petugas Tim Pegasus Unit Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota," ujar Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani beserta PJU jajaran Polda Sumut di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/8/2019).
Selain menangkap otak pelaku utamanya yang berperan mengambil langsung uang tunai tersebut, polisi juga mengamankan pelaku AP yang berperan sebagai pengemudi kendaraan saat keduanya beraksi dengan sepeda motor Honda Beat BK 6445 AIL.
“Keduanya merupakan karyawan aktif di perusahaan Swalayan Irian tersebut. Keduanya berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang terdapat di supermarket tersebut,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto.
Seorang wanita berinisial JR juga turut diamankan yang berperan sebagai penyimpan uang milik MMP.
“Usai keduanya melajukan aksi, uang tersebut dibagi dua. Pelaku MMP menyimpan uang tersebut kepada JR yang merupakan teman wanitanya,” ungkap Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan.
MMP ditangkap ketika sedang duduk bersama pacarnya di kawasan Marindal, Kab. Deliserdang, Sumut. “Tim langsung mengamankan dan melakukan pengembangan untuk mencari uang tersebut dan pelaku lainnya yakni AP. Namun pada saat melakukan pengembangan pelaku MMP ini mencoba melarikan diri, meski sudah diberi 2 kali tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya,” jelas Kombes Dadang.
Kedua pelaku utama ini mengaku nekat melakukan pencurian uang untuk membayar utang.
“Motif mereka untuk membayar utang. Keduanya masih bekerja di perusahaan tersebut. Jadi mereka merencanakannya sebulan sebelum hari H. Jadi mereka mempelajari gerak-gerik dan langsung melakukan eksekusi,” tambah Dadang.
Dari tangan tersangka petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 405.300.000, rekaman CCTV dan sepedamotor Honda Beat BK 6445 AIL sebagai barang buktinya. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 KHUPidan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ka)
Selain menangkap otak pelaku utamanya yang berperan mengambil langsung uang tunai tersebut, polisi juga mengamankan pelaku AP yang berperan sebagai pengemudi kendaraan saat keduanya beraksi dengan sepeda motor Honda Beat BK 6445 AIL.
“Keduanya merupakan karyawan aktif di perusahaan Swalayan Irian tersebut. Keduanya berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang terdapat di supermarket tersebut,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto.
Seorang wanita berinisial JR juga turut diamankan yang berperan sebagai penyimpan uang milik MMP.
“Usai keduanya melajukan aksi, uang tersebut dibagi dua. Pelaku MMP menyimpan uang tersebut kepada JR yang merupakan teman wanitanya,” ungkap Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan.
MMP ditangkap ketika sedang duduk bersama pacarnya di kawasan Marindal, Kab. Deliserdang, Sumut. “Tim langsung mengamankan dan melakukan pengembangan untuk mencari uang tersebut dan pelaku lainnya yakni AP. Namun pada saat melakukan pengembangan pelaku MMP ini mencoba melarikan diri, meski sudah diberi 2 kali tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya,” jelas Kombes Dadang.
Kedua pelaku utama ini mengaku nekat melakukan pencurian uang untuk membayar utang.
“Motif mereka untuk membayar utang. Keduanya masih bekerja di perusahaan tersebut. Jadi mereka merencanakannya sebulan sebelum hari H. Jadi mereka mempelajari gerak-gerik dan langsung melakukan eksekusi,” tambah Dadang.
Dari tangan tersangka petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 405.300.000, rekaman CCTV dan sepedamotor Honda Beat BK 6445 AIL sebagai barang buktinya. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 KHUPidan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ka)