![]() |
Ilustrasi MK |
"Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Untuk Dapil 3 Kota Tebingtinggi meliputi Kecamatan Rambutan, dalil pemohon terkait pengurangan 7 suara di 3 TPS dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, karena selisih 7 suara tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan yang kemudian sudah diperbaiki.
"Berdasarkan atas fakta hukum tersebut, dalil permohonan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Atas dasar ditolaknya gugatan permohonan PKS ke MK, maka sidang ini dimenangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebingtinggi.
Rencananya, besok, Rabu (14/8/2019), KPUD Tebingtinggi akan menetapkan calon legislatif (Caleg) terpilih periode 2019-2024.(sdy)