Polisi Tangkap Tiga Orang Pengedar Uang Palsu di Taput

Sebarkan:

TAPUT | Kepolisian Resort Tapanuli Utara menangkap tiga orang tersangka pengedar uang palsu, PS (34) warga pangaloan desa sigurunggurung Kecamatan Pahae Jae, JM (38) warga pasar onan joro desa Pardomuan Nainggolan Kecamatan Pahae Jae dan LM (31) warga Jalan Ferdinand Lumban Tobing Kecamatan Tarutung.

Peranan tersangka PS mengedarkan uang palsu sementara peranan JM mengedarkan uang palsu dan menyimpan uang palsu serta LM mengedarkan uang Palsu.
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen menceritakan, pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2019, sekira pukul 03.00 wib, tersangka PS telah mengedarkan uang palsu pecahan RP. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dihuta sampilpil desa silangkitang Kecamatan Pahae Jae dan uang palsu yang sempat di edarkan tersangka PS adalah sebanyak RP. 335.000 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta uang tersebut diperoleh dari tersangka JM dengan cara membeli uang palsu Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Dibayar dengan Harga 30%. (Belum dibayar). Sedangkan tersangka JM memperoleh uang palsu tersebut dari tersangka ERWIN (DPO) dengan peranta tersangka LM, dan uang palsu sebanyak RP. 5.000.000 (lima juta rupiah)yang didapat oleh tersangka JM dibayar dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada tersangka ERWIN.

" Tersangka PS mengedarkan uang palsu dengan cara membeli beberapa bungkus rokok dikedai milik Nurmala Simatupang, dan Sahrani Dwanti Pane," sebut Kapolres Horas Silaen, Jumat (16/8/2019).

Lanjut Kapolres, adapun barang bukti dari tersangka PS yaitu 4 lembar uang palsu pecahan RP 50 ribu, 27 lembar uang pecahan sebanyak RP. 5 ribu, dari JM 14 lembar uang palsu pecahan uang palsu Rp. 5 ribu sementara dari tersangka LM nihil.

Sementara korban Nurmala Simatupang (63) warga huta sampilpil desa silangkitang Kecamatan Pahae Jae, dibantu dengan saksi SDP dan JG warga yang sama. Dengan laporan polisi nomor : LP/13/VIII/2019/SU/RES TAPUT/SPKT, tanggal 15 Agustus 2109.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka dengan pasal 36 ayat (3) UU RI no 7 tahun 2011 serta pasal 245 dari KUHPidana. Maksimal ancaman hukumane 15 tahun. (AS)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar