![]() |
Polres Tebingtinggi Gelar Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Satpas |
TEBINGTINGGI | Polres
Tebingtinggi menggelar rapat penyusunan Standar Pelayanan Satpas (Satuan
Penyelenggara Administrasi) dan penyusunan Standar Pelayanan SKCK Polres
Tebingtinggi bersama Komponen Masyarakat di Aula Kamtibmas Polres setempat,
Selasa (20/8/2019).
Rapat dipimpin oleh Wakapolres Tebingtinggi Kompol R.
Manurung didampingi oleh Kadishub Kota Tebingtinggi H Syafrin Harahap SH dan
Ketua Pujakesuma Tebingtinggi Drs. Rahmat Suud.
Dalam sambutannya, Wakapolres Tebingtinggi Kompol R.
Manurung mengatakan, untuk menindaklanjuti kunjungan Kemenpan RI beberapa hari
yang lalu, pihaknya harus menuju ke arah pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kita semua harus yakin kita bisa melaksanakan standart
pelayanan yang kita sepakati. Sat Lantas dan Sat Intelkam sudah mulai berbenah
ke arah yang lebih baik, walaupun masih ada kekurangan,” ujarnya.
Dikatakan Kompol Manurung, beberapa temuan yang dilakukan
oleh Kemenpan RI sudah perlahan diperbaiki yang mana salah satunya palayanan
SKCK telah dipindahkan dari dalam menjadi lebih kedepan sehingga memindahkan
masyarakat dalam mengurus SKCK.
“Untuk para pemohon disabilitas juga telah kita sediakan
tempat dan kursi roda. Kita juga sudah menyediakan ruang menyusui dan ruang
anti rokok,” papar perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu.
Berikut paparan Kasat Intelkam dalam penyusunan Pelayanan
SKCK Polres Tebingtinggi :
1. SKCK merupakan salah satu syarat pelamar pekerjaan
saat ini dan pelajar.
2. SKCK diterbitkan oleh Mabes Polri, Polda, Polres dan
Polsek sesuai dengan skala keperluan.
3. Syarat SKCK dan
tahapnya adalah Fotocopy KTP, KK, Akte Lahir dan Pas photo 4 x 6 latar merah 4
lembar, pemohon wajib datang dan tidak boleh diwakilkan, mengambil formulir,
rumus sidik jari, mengentri data, cetak SKCK, Verivikasi bayar PNBP diloket.
4. Setiap pembuatan SKCK, Kita berkoordinasi dengan Sat
Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Tebingtinggi untuk mengetahui si
pemohon pernah/tidak terlibat tindak pidana.
5. Sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang PNBP biaya
SKCK sebesar Rp 30.000
6. Untuk pembuatan SKCK, kita Diawasi oleh si Propam
Polres Tebingtinggi untuk menghindari penyimpangan.
7. Kita sudah memiliki fasilitas yang memadai diruang
SKCK diantaranya ruang menyusui, Kursi
roda disabilitas, perpustakaan mini, TV, Dispenser, Alat P3k, alat pemadam api,
ruangan AC, kotak saran dan parkir disabilitas.
8. Kita juga punya quisioner untuk mengukur sejauh mana
kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan SKCK dan maklumat untuk pelayanan
kepada masyarakat.
9. Siapapun boleh mengurus SKCK selama sesuai syarat dan
prosedur, namun catatan tindak pidana tetap kita buat di SKCK Pemohon.
Paparan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi :
1. Apabila terjadi razia, dan seseorang tidak punya SIM
kemudian polisi menilang STNK nya, itu merupakan hal yang salah seharusnya
kendaraan bermotor yang harus ditilang.
2. Masyarakat harus memahami prosedur pembuatan SIM,
proses pembuatan SIM yaitu masyarakat membawa surat sehat, membayar biaya setor
pembuatan SIM Rp 100.000 perpanjangan Rp 75.000, difoto dan sidik jari oleh
petugas pembuat SIM, ujian teori (menggunakan komputer), praktek berkendaraan,
SIM berhasil dibuat apabila seluruh tahap selesai dan berhasil.
3. Untuk surat kesehatan tidak wajib dari rumah sakit
Polri boleh juga Puskesmas terdekat dari alamat pemohon pembuat SIM.
4. Setiap membuat SIM harus mengikuti prosedur pembuatan
SIM tidak boleh tidak hadir.
5. Untuk perpanjangan SIM masyarakat yang beralamat di
luar Tebingtinggi boleh membuat pengajuan perpanjangan SIM di Sat Lantas Polres
Tebingtinggi.
6. Untuk pembayaran SIM itu ke bank BRI dan pembayaran
pajak kendaraan bermotor melalui Bank Sumut.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan
memperbaiki kekurangan pelayanan Polres Tebingtinggi dalam hal pembuatan SIM
dan SKCK,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan dalam
keterangan tertulis.(sdy)