MEDAN | Dua pelaku jambret nyaris tewas dihajar massa usai beraksi di Jl. Gajahmada simpang Jl. Iskandar Muda Medan pada Selasa (20/8/2019).
Kedua tersangka Ricardo Hasudungan Tampubolon (34) warga Jl. Kasuari Gg. Adil Medan Sunggal, Sumut dan Suherman Afrianto (40) warga Jl. Dwikora No. 4-B Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, Sumut kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka Ricardo Hasudungan Tampubolon (34) warga Jl. Kasuari Gg. Adil Medan Sunggal, Sumut dan Suherman Afrianto (40) warga Jl. Dwikora No. 4-B Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, Sumut kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi diperoleh, kasus jambret itu terjadi pada Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 12.30 Wib saat korban Widya Paramita (20) warga Jl. Samanhudi Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Sumut melintas di lokasi kejadian bersama orangtuanya menumpang sepeda motor.
Namun saat tiba di simpang lampu merah, handphone korban yang digunakan untuk menunjuk arah dirampas pelaku.
Korban sontak kaget dan berteriak copet-copet. Mendengar teriakan korban, warga langsung menghadang pelaku dan berhasil mengamankannya.
Oleh petugas Patroli Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dari amukan massa.
“Pelaku sudah diamankan ke komando,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu P Purba kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Juga turut diamankan barang bukti satu buah HP jenis Oppo warna hitam dan sepeda motor yang digunakan pelaku Honda Beat warna merah putih BK 2985 AHV.
“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara,” terang Kanit Reskrim. (ka)
Namun saat tiba di simpang lampu merah, handphone korban yang digunakan untuk menunjuk arah dirampas pelaku.
Korban sontak kaget dan berteriak copet-copet. Mendengar teriakan korban, warga langsung menghadang pelaku dan berhasil mengamankannya.
Oleh petugas Patroli Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dari amukan massa.
“Pelaku sudah diamankan ke komando,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu P Purba kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Juga turut diamankan barang bukti satu buah HP jenis Oppo warna hitam dan sepeda motor yang digunakan pelaku Honda Beat warna merah putih BK 2985 AHV.
“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara,” terang Kanit Reskrim. (ka)