Sempat Kabur, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung Ditangkap Polda Sumut di Tangerang Selatan

Sebarkan:


Medan - Johannes Fernando Nababan (27), pelaku pembunuhan ayah kandung berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, dari tempat persembunyiannya di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Selasa (20/8/2019) malam.

Sebelumnya, tersangka Johannes membunuh ayah kandung sendiri bernama Hakim Tua Nababan di rumah Jalan Kenari Raya, Nomor 5B, Perumnas Mandala, Medan, pada 27 Maret 2019 lalu.

Informasi yang diperoleh, Kamis (22/8/2019), setelah ditangkap, tersangka dijemput Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi dan Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak.
Dari interogasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka, usai menghabisi ayahnya, Johannes langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor tempat persembunyiannya tersebut. Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya itu dilaporkan 2 hari setelah kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2019 lalu.

Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, motif tersangka membunuh ayah kandungnya adalah karena sakit hati melihat ibunya sering dianiaya oleh korban.

Menurut pelaku saat diinterogasi, kata Maringan, awalnya terjadi keributan antara ibunya dengan korban di lantai II rumah mereka, dan ibu pelaku sempat menjerit sebelum akhirnya pingsan.

"Mendengar kedua orang tuanya ribut, tersangka naik ke lantai II sambil membawa sepotong kayu dan spontan memukul kepala korban sebanyak dua kali sampai terkapar dan bersimbah darah. Selanjutnya, tersangka dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit, tapi korban sudah meninggal dunia," pungkasnya.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengaku, kasus ini masih dalam proses penyidikan.

"Nanti, semuanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman. Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan," singkatnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (San).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar