![]() |
ilustrasi penyulingan Tuo Nifaro |
NIAS | Kapolres
Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH diminta untuk dapat melakukan rajia terhadap
peredaran Tuo Nifaro di Desa Laowo Hilimbaruzo. Sebab masyarakat menilai,
minuman beralkohol khas daerah ini merupakan salah satu pemicu terjadinya pertikaian
antar sesama warga yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Salah seorang warga Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan
Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Mesiati Waruwu mengatakan,
minuman ini mempengaruhi emosional seseorang. Bahkan dapat membuat yang
mengonsumsinya menjadi tidak sadarkan diri.
Hal senada disebutkan Kepala Dusun III (Tiga) Gona'aro
waruwu Desa Laowo Hilimbaruzo. Dia memohon agar kiranya Kapolres Nias AKBP Deni
Kurniawan, S.IK, MH dapat melakukan tindakan memutus rantai dengan melakukan
Rajia Tuo Nifaro di Desa Laowo Hilimbaruzo.
"Dari sejumlah interogasi menunjukkan bahwa
kebanyakan mereka yang bertikai mengaku tidak sadar dengan perbuatannya karena
mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis Tuo Nifaro ini. Menurut ahlinya,
minuman ini memiliki kandungan etanol sebesar 26 persen,” katanya kepada reporter
metro-online.co, Sabtu (31/08/2019).
Salah seorang Tokoh Pemuda Desa Laowo Hilimbaruzo, Meijatulo
Waruwu juga mengatakan hal serupa. Dia dan rekan-rekannya berharap agar sesegera
mungkin Kapolres Nias dan jajaran dapat melakukan Rajia terhadap peredaran Tuo
Nifaro di Desa Laowo Hilimbaruzo. “Hampir setiap warung yang ada di Desa Laowo Hilimbaruzo
menjual Tuo Nifaro,” katanya.(sw)