![]() |
Suasana di Bandara Kualanamu |
Kualanamu | PT
Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu
Deliserdang mulai menerapkan melarang penumpang pesawat untuk memasukkan laptop
Macbook Pro model tertentu ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi
tercatat (checked baggage).
Hal ini dilaksanakan sesuai arahan Kemenhub yang menekankan
bahwa Macbook Air model tertentu itu dapat membahayakan Penerbangan namun
larangan tidak bersifat baku masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat
dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian
baterai.
Macbook Pro dimaksud adalah yang diproduksi pada 2015 dan
dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017. Di dalam Macbook Pro model
itu ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu
keselamatan penerbangan,Kata Plt VP Corporite Comunication PT angkasa Pura II
Prasetyo Dewandono Nugroho dalam siaran persnya, Sabtu (31/08/2019) yang
diterima metro-online.co.
Adapun kebijakan baru ini sesuai dengan surat nomor AU
201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang
diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2019 kemarin .
Menyusul kebijakan baru tersebut, PT Angkasa Pura II
(Persero) telah menginstruksikan kepada personil Aviation Security (Avsec) di
bandara agar melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo
pesawat steril dari Macbook Pro model tertentu itu.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan
dua kali oleh personil Avsec menggunakan exray yakni pada Security Check Point 1
dan Security Check Point 2.
Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat
penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan
memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi
tercatat atau kargo pesawat.
Sementara itu, pemeriksaan pada Security Check Point 2
dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge,Di samping itu, saat memproses
check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada penumpang
pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat
Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu.
Angkasa Pura II mengimbau agar masing-masing maskapai
melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan itu.
Penumpang pesawat juga diimbau mencari tahu kepada masing-masing maskapai
mengenai kebijakan penanganan terhadap Macbook Pro seri tertentu itu.
Terkait dengan adanya pemeriksaan Macbook Pro model
tertentu ini, Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat datang
lebih awal ke bandara agar memiliki cukup waktu dalam memproses keberangkatan.
(wan)