Albert Manik Ditangkap Unit Jatanras Simalungun

Sebarkan:



Simalungun-Albert Manik (56) warga Jalan Haranggaol Kelurahan Tiga Raja Kabupaten Simalungun ditangkap unit Jatanras Satuan Reskrim (Satresk) Polres Simalungun di warung kopi miliknya, Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 14.00 wib.

Dari informasi dihimpun, Albert Manik diduga sebagai pelaku perjudian jenis Togel. Pelaku berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat diterima unit Jatanras Polres Simalungun terkait adanya permainan judi togel di warung miliknya (tersangka).

Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan, ST, SIK menyampaikan sebelumnya ada informasi diterima sekira pukul 12.00 wib dan langsung ditindaklanjuti unit Jatanras.

Di lokasi sesuai informasi, petugas melihat seseorang yang di curigai melakukan permainan judi jenis Togel.

Pelaku diamankan berikut barang bukti ditemukan, 1(satu) Buah Buku Tulis Yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel, Uang tunai sebanyak Rp.52.000,- ( Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) dan 1(Satu) Buah Bulpoin Warna Hitam.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa unit Jatanras ke Kantor Sat Reskrim guna proses lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.


JS


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar