Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Pedagang Ikan Diamankan Satnarkoba Polres Binjai

Sebarkan:
BINJAI | Satuan reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar pil ekstasi di Jl. Soekarno Hatta km 18 kec. Binjai Timur, Kamis (26/9/2019).
Seorang pelaku yakni Tian Syahputra (28) warga Jl Perjuangan km 12 kel. Mulyo Rejo kec. Sunggal yang seharian bekerja sebagi penjualan ikan.

Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan 28 butir di duga pil ekstasi merk kura-kura seberat 8,81 gr, 1 unit sepeda motor Yamaha RX king BK 4907 HH dan 1 buah Handphone.

Kasubag Humas Polres Binjai IPTU Siswanto Ginting kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019) mengatakan penangkapan pelaku yang diduga pengedar pil ekstasi berkat informasi dari masyarakat.

" Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis ekstasi siap antar kemudian petugas Unit II Satuan Res Narkoba Polres Binjai melakukan pemesanan sebanyak 28 butir dan melakukan transaksi di TKP. Setelah petugas dan pelaku bertemu di TKP, pelaku menyerahkan 28 butir diduga pil ekstasi kepada petugas, seketika itu juga petugas melakukan penangkapan kepada pelaku, "kata Siswanto

Untuk penyelidikan lebih lanjut Siswanto pelaku beserta barang bukti petugas membawanya ke satuan reserse narkoba Polres Binjai. (Ismail)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar