MEDAN-Pihak Kepolisian dikabarkan berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus
pencurian uang senilai Rp 1,6 miliar milik Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut.
Informasi diperoleh menyebutkan keempat tersangka yaknu Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Dairi; Niko Demos Sihombing (41) warga Jl. Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jl Lintong ni Huta, Siborong-borong, Humbang Hasundutan dan Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Bringin 9, Medan Helvetia ditangkap di Duri.
Sementara dua tersangka lainnya bernama Tukul dan Pandiangan masih dalam pengejaran. Menurut sunber, keempat pelaku mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.
Dan uang hasil curian sudah dibagi-bagi dengan jumlah berbeda. Niksar Sitorua mendapat bagian Rp200 juta, Niko Damos Sihombing Rp300 juta, Musa Hardianto Rp210 juta, Indra Haposan Nababan Rp200 juta, Tukul Rp305 juta dan Pandiangan Rp 350 juta. Pihak Kepolisian masih belum bisa dikonfirmasi. (ka)