![]() |
Sabar Simamora |
Kuasa Hukum Sabar Simamora dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara, Roymond P Sinaga SH pada Metro Online, Minggu (22/09/2019) menyebutkan, pada tanggal 31 Juli 2019 lalu pihak Indomaret pernah menemui kliennya sewaktu berada di Polres Deli Serdang yang saat itu sebagai tahanan polisi.
Sutrisno Maneger dan Marioto Sitanggang sebagai Supervisor yang datang mewakili pihak perusahaan menemuinya untuk menawarkan perdamaian. Tawaran tersebut berlangsung di saat penangguhan penahanan Sabar Simamora hendak dikabulkan oleh pihak polres.
Bujukan dan rayuan dari perusahaan berlangsung mulai sore hingga malam hari. “Mereka menawarkan pada klien kami, kalau mau berdamai dan menandatangani surat perdamaian yang mereka sodorkan, maka klien kami akan dilepaskan dan diangkat menjadi karyawan tetap PT.Indomaret tempatnya bekerja,” ujar Roymond.
Namun tawaran tersebut ditolak, sebab Sabar Simamora sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan. “Klien kami juga merasa sangat malu akibat terlanjur ditahan selama 4 (empat) hari di Polres. Lagi pula bila mau menandatangani surat perdamaian yang mereka sodorkan, sama saja dengan mengakui kesalahan tersebut,” katanya.
![]() |
Roymod P Sinaga SH |
Raymond juga mengaku sangat mengapresiasi prinsip Sabar Simamora yang benar-benar ingin mencari keadilan atas dirinya. “Kita akan dampingi ia hingga perkara ini tuntas dan kita harapkan keadilan benar-baenar masih ada di negeri ini, terutama terhadap klien kami,” katanya.
BACA JUGA: TIm Kuasa Hukum Sabar Simamora Curiga Penyidik Merekayasa Perkara
Sementara saat ditanya perihal status tersangka saat ini, Penasehat Hukum tersangka lainnya, Parningotan Harahap SH menjelaskan, begitu pihak penyidik Polres Deli Serdang melimpahkan perkara Kliennya ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam ditanggal 17 September 2019, maka status dan wewenang atas Sabar Simamora saat itu juga berada di tangan jaksa.
“Kami merasa ada kejanggalan yang mencolok dalam perkara klien kami ini. Kita ketahui bahwa penyidik sudah terlanjur mengunakan cara-cara barbar dengan menangkap, menetapkan sebagai tersangka dan bahkan menahan klien kami. Padahal alat bukti sama sekali belum ada dan hanya masih keterangan dari saksi-saksi pelapor. Dugaan kita ini dikuatkan adanya ajakan damai dari perusahaan kepada klien kami,” jelasnya.
Atas hal inilah, pihaknya telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I Lubukpakam, dimana pada sidang yang pertama pada tanggal 16 September 2019 tidak dihadiri oleh pihak termohon dalam hal ini adalah Polres Deli Serdang.
BACA JUGA: Sabar Simamora Ditahan Tanpa Prosedur
Tapi keesokan harinya di tanggal 17 september 2019, tiba-tiba saja mereka mendapat info kalau Sabar Simamora dipanggil oleh penyidik polres dengan alasan perkara tesebut akan dilimpahkan ke kejaksaaan.
“Mendapat info tersebut kita selaku kuasa hukum Sabar Simamora yang saat itu lagi mendiskusikan perkara ini langsung menuju Kejaksaan Negeri Lubukpakam. Atas rentetan peristiwa yang janggal ini, kami pun curiga ada "Kekuatan atau Gelombang besar" yang inginkan sehingga perkara ini menjadi sedemikian rupa, sesuai dengan kehendak yang mereka (penyidik-red) inginkan,” sebutnya.
Artinya, tambah Parningotan, pihaknya harus menyaampaikan secara blak-blak an bahwa di perkara ini ada pengusaha dan penguasa yang telah melakukan kesalahan. “Untuk menghalau sikap kita terhadap mereka, kita akan lawan mereka, orang-orang yang telah atau akan menyalahgunakan kewenangannya,” ketusnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Raffles Langgak Putra SIK ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, dirinya mempersilahkan bila pihak kuasa hukum Sabar Simamora menanggapi seperti itu. "Tunggu saja nanti hasil prapidnya bagaimana," katanya singkat.(wan)