Dua Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditembak

Sebarkan:
MEDAN-Dua pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jaringan internasional diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) pada Senin (16/9/2019) pagi.

Kedua pasutri ini berinisial MKP dan istrinya RD serta HS dan istrinya Ya. Dari tangan tersangka tersebut petugas BNN juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. 

Penangkapan tersangka menurut Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Atrial SH melalui Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran gelap narkotika di kawasan Binjai-Langkat. 

"Dengan adanya informasi tersebut, Sabtu (14/9/2019) sekira pukul 09.05 WIB saya bersama anggota melakukan penyelidikan di seputaran SPBU Jalan Tengku Amir Hazah/Jalan Binjai Stabat. Tiba-tiba melintas mobil Toyota Avanza BK 1904 LX yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, sehingga dilakukan penyetopan," ujarnya.

Saat akan dilakukan pemeriksaan sambung Kombes Sempana, pengemudi melarikan diri dengan melajukan kenderaannya cukup kencang dan berusaha menabrak petugas BNN. Beruntung petugas berhasil menghindar.

Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
"Tak ingin Target Operasi (TO) kabur, kita melakukan pengejaran dengan mengendarai mobil. Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan ke arah mobil tersangka. Di saat bersamaan seorang wanita di dalam mobil tersebut terlihat membuang satu bungkusan ke pinggir jalan. Kita terus melakukan pengejaran, sedangkan anggota yang lain mengamankan benda yang ternyata bungkusan plastik berlogo kangaroo berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg," jelasnya.

 Tambah Kabid Pemberantasan, saat ini pihaknya mengejar hingga ke Jalan Jelutung, petugas menemukan mobil tersangka terparkir di depan jalan masuk Perumahan Pemai Indah Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, Kota Binjai.

Saat di cek, mobil tersebut kosong dan tersangka sudah kabur. Petugas melakukan pencarian terhadap tersangka di kawasan Binjai dan Langkat.

Dan Senin sekira pukul 03.25 WIB pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya Jalan Mabar Hilir Gang Kenangan Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

“Saya dan anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah milik Z. MKP yang mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri dan RD tertembak di kaki kirinya saat pengejaran kemarin tak bisa berkutik lagi saat kita amankan," ungkapnya sembari menambahkan tersangka juga membawa anaknya saat pengejaran. 

Tersangka pasutri selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan anak tersangka dan Z sudah terlebih dahulu dibawa ke Kantor BNN.

MKP mengaku jika narkotika itu didapat dari HS. Kita kemudian melakukan pengembangan guna membekuk HS.

Sekira pukul 06.45 WIB HS dan istrinya, Ya kita bekuk di kawasan Dusun 15 Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai. Selanjutnya tersangka pasutri diboyong ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132, UU No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya. (in/ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar