![]() |
Syafruddin alias Udin Sitorus diapit petugas |
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung balai Jayanta, melalui kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Monang Saragih kepada wartawan, Kamis (26/9) mengatakan, napi tersebut merupakan tahanan kasus narkoba dengan hukuman penjara 6,5 tahun. Dia merupakan penghuni Kamar I Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai dan seyogyanya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.
Dikatakan Monang, kejadian berawal saat Napi ini akan melewati Pos Pengamanan / Pemeriksaan ke 3 , seperti kebuasaan diri nya tidak pernah diperiksa karena selama ini berjualan Rokok dan menjualnya secara eceran kepada para Napi lain di setiap blok.
"Namun saat itu petugas Pos Pengamanan merasa curiga dan meminta napi tersebut untuk membuka Tasnya ( yang selalu digunakannya untuk tempat menyimpan Rokok). Setelah di lakukan pemeriksaan didapati petugas sebuah kotak Rokok Dunhill yang berisikan 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,22 gram," ujar Monang.
Lanjutnya lagi,atas temuan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pihak Lapas langsung berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjung balai untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Monang Saragih.
Mendapat Laporan dari pihak Lapas, Sepasukan Personil Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, di bantu oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy dan anggota mendatangi Lapas dan melakukan pemeriksaan terhadap Napi tersebut.
Kepada Petugas, Napi ini berdalih bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang Napi lain nya yang telah bebas.
"Barang itu punya seorang Napi, yang dulu nya diperkerjakan sebagai Tampin Kebun dan sebelum bebas telah menanam sabu ini di dalam tanah," akunya kepada Petugas.
Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah lama ditanam. Namun diri nya takut untuk mengambil nya di dalam tanah dan menjualnya, hal ini dikarenakan ianya takut tertangkap petugas sebab dirinya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.
Tidak percaya begitu saja, Petugas Satres Narkoba ditemani petugas Lapas memeriksa tempat ditanamnya sabu tersebut, setelah di lakukan penggalian dan pemeriksaan di sekeliling lokasi yang dimaksud oleh Napi tersebut, tidak ditemukan lagi sabu yang lain.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan menerima limpahan Narapidana oleh Lapas Kelas IIB Tanjung balai dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut.(Surya)
"Namun saat itu petugas Pos Pengamanan merasa curiga dan meminta napi tersebut untuk membuka Tasnya ( yang selalu digunakannya untuk tempat menyimpan Rokok). Setelah di lakukan pemeriksaan didapati petugas sebuah kotak Rokok Dunhill yang berisikan 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,22 gram," ujar Monang.
Lanjutnya lagi,atas temuan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pihak Lapas langsung berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjung balai untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Monang Saragih.
Mendapat Laporan dari pihak Lapas, Sepasukan Personil Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, di bantu oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy dan anggota mendatangi Lapas dan melakukan pemeriksaan terhadap Napi tersebut.
Kepada Petugas, Napi ini berdalih bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang Napi lain nya yang telah bebas.
"Barang itu punya seorang Napi, yang dulu nya diperkerjakan sebagai Tampin Kebun dan sebelum bebas telah menanam sabu ini di dalam tanah," akunya kepada Petugas.
Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah lama ditanam. Namun diri nya takut untuk mengambil nya di dalam tanah dan menjualnya, hal ini dikarenakan ianya takut tertangkap petugas sebab dirinya akan bebas sekitar 4 bulan lagi.
Tidak percaya begitu saja, Petugas Satres Narkoba ditemani petugas Lapas memeriksa tempat ditanamnya sabu tersebut, setelah di lakukan penggalian dan pemeriksaan di sekeliling lokasi yang dimaksud oleh Napi tersebut, tidak ditemukan lagi sabu yang lain.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan menerima limpahan Narapidana oleh Lapas Kelas IIB Tanjung balai dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut.(Surya)