![]() |
wartawanan mengkonfirmasi Inspektorat Deliserdang. |
Tak hanya inspektorat, tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang juga meminta Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) membuat laporan tertulis terkait bila ada dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Sei Karang menyalahi aturan.
Hal tersebut dikatakan dua pejabat yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Agus Mulyono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Dua Institusi Negara ini menanggapi serius pemberitaan sebelumnya, dimana Ombudsman Sumut minta perhatian pemerintah Kabupaten Deliserdang yakni Inspektorat dan Kejari Deliserdang untuk memeriksa Kepala Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang Muhammad Nur terkait sejumlah persoalan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Agus Mulyono, menyebutkan bahwa informasi yang terkait Kades Sei Karang sudah ia dapatkan karena itu, pihaknya segera menjadwalkan untuk pemanggilan Kades seikarang. "Kita siap untuk memeriksanya (Kades) dalam waktu dekat," katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Agus Mulyono, menyebutkan bahwa informasi yang berkembang beberapa hari terakhir ini terkait Kades Sei Karang sudah ia dapatkan karena itu, pihaknya segera menjadwalkan untuk pemanggilan dan memeriksa Kades. "Ya, kalau ada yang minta kita siap untuk memeriksanya (Kades)," katanya.
Agus juga menyampaikan, untuk secara tulisan dan lisan meminta pemeriksaan kepada Kades Sei Karang belum ada Namun walaupun begitu karena dalam pemberitaan sudah disampaikan oleh Ombudsman maka Inspektorat Kabupaten Deliserdang segera melakukan pemeriksaan. " Kalau sudah ada tertulis bisa aja. Nanti hasil media itu (berita) kita jadikan untuk melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sementara itu, Kajari Deliserdang, Harli Siregar, mengatakan agar Ombudsman maupun masyarakat lainnya untuk membuat laporan secara tertulis kepada Kejari Deliserdang terkait Kades tersebut. "Kejaksaan Negeri Deliserdang siap untuk penegakan hukum, dibuat aja laporannya supaya ada dasar kita meneliti secara Hukum," tegas Kajari.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, sendiri menyampaikan hal itu, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait Kades Sei Karang mengalokasikan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membangun rabat beton senilai Rp 184. 950.000 di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III, Jalan Dusun I, Desa Sei Karang.
Alokasi itu, diduga tidak tepat sasaran karena pembangunan di lahan HGU PTPN III. Juga terjadi indikasi pengerjaannya tidak perlu dilakukan karena jalan tersebut sebagian sudah di aspal dan paving block. Bahkan ketika wartawanan mengkonfirmasi pembangunan itu Kades tersebut marah-marah dan menghadang wartawan dengan mendatangkan sejumlah pemuda. (wan)
Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Agus Mulyono, menyebutkan bahwa informasi yang berkembang beberapa hari terakhir ini terkait Kades Sei Karang sudah ia dapatkan karena itu, pihaknya segera menjadwalkan untuk pemanggilan dan memeriksa Kades. "Ya, kalau ada yang minta kita siap untuk memeriksanya (Kades)," katanya.
Agus juga menyampaikan, untuk secara tulisan dan lisan meminta pemeriksaan kepada Kades Sei Karang belum ada Namun walaupun begitu karena dalam pemberitaan sudah disampaikan oleh Ombudsman maka Inspektorat Kabupaten Deliserdang segera melakukan pemeriksaan. " Kalau sudah ada tertulis bisa aja. Nanti hasil media itu (berita) kita jadikan untuk melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sementara itu, Kajari Deliserdang, Harli Siregar, mengatakan agar Ombudsman maupun masyarakat lainnya untuk membuat laporan secara tertulis kepada Kejari Deliserdang terkait Kades tersebut. "Kejaksaan Negeri Deliserdang siap untuk penegakan hukum, dibuat aja laporannya supaya ada dasar kita meneliti secara Hukum," tegas Kajari.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, sendiri menyampaikan hal itu, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait Kades Sei Karang mengalokasikan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membangun rabat beton senilai Rp 184. 950.000 di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III, Jalan Dusun I, Desa Sei Karang.
Alokasi itu, diduga tidak tepat sasaran karena pembangunan di lahan HGU PTPN III. Juga terjadi indikasi pengerjaannya tidak perlu dilakukan karena jalan tersebut sebagian sudah di aspal dan paving block. Bahkan ketika wartawanan mengkonfirmasi pembangunan itu Kades tersebut marah-marah dan menghadang wartawan dengan mendatangkan sejumlah pemuda. (wan)